Anggota DPRA Temui Komisi II DPR RI Bahas Pilkada Aceh 2022

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Anggota DPR Aceh melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum (Pemilu) pada Rabu 10 Februari 2022.

Dalam pertemuan tersebut Komisi II DPR RI menyadari keistimewaan Provinsi Aceh dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006, sehingga ada hal yang perlu diperhatikan dengan baik terkait pelaksanaan Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI Achmad Doli Kurnia Tandjung memastikan pihaknya telah menerima dengan baik aspirasi para anggota Parlemen Aceh.

“Kami menerima Anggota DPRA dalam rangka menjadi bahan kami menyangkut revisi UU Pemilu dan Pilkada, apa yang disampaikan akan menjadi bahan diskusi kami,” kata Doli dalam RDPU di Gedung Nusantara Senayan Jakarta.

Doli mengatakan, Komisi II DPR RI akan mempelajari sejauh mana kekhususan UU Aceh, apakah ada aturan Pilkada. Sebab bicara terkait Pemilu sudah memliki aturannya sendiri. Oleh karena itu audiensi dengan DPRA akan menjadi bahan pertimbangan Komisi II DPR RI untuk melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri terkait revisi UU Pemilu, dalam rangka mengetahui pandangan pemerintah mengenai isu ini.

“Soal Pilkada serentak itu juga hampir semua Fraksi sudah menyampaikan pendapatnya. Bahwa konsentrasi pemerintah dan DPR energinya telah diluangkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Maka revisi UU ini ditunda sampai waktu yang akan ditentukan,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Adapun ia juga menekankan segala peraturan perundang-undangan yang ada memerlukan koordinasi antar penanggung jawab baik pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu sebelum menggodok dan merevisi UU yang ada, maka lembaga legislatif perlu mendengarkan berbagai pandangan baik dari pemerintah maupun parlemen di tingkat daerah.

8 orang anggota Komisi I DPRA yang hadr yakni Tgk Muhammad Yunus, Saiful Bahri, Darwati A Gani, Ridwan Yunus, Edi Kamal, Tgk H Attarmizi Hamid, Fuadri, Bardan Sahidi (Red)