Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Anggota DPRK Bireuen DPO Kasus Narkoba Polda Sumut Akhirnya Dipecat oleh PKB

Anggota DPR Bireuen dafi Partai PKB, Usman Sulaiman yang diduga terlibat jaringan Sabu (facebook)

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh akhirnya memberikan sanksi tegas kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Bireuen yang juga anggota DPRK setempat, Usman Sulaiman.

Usman dipecat dengan tidak hormat oleh PKB Aceh setelah ia masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Sumatera Utara atas keterlibatannya dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Saudara Usman kita pecat dengan tidak hormat dan kita akan layangkan surat kepada KIP dan DPRK Bireuen untuk proses PAW saudara Usman. Sekarang sedang diproses pemecatannya,” kata Ketua DPW PKB Aceh, H Irmawan dikutip dari Serambinews.com pada Rabu 14 April 2021.

H Irmawan menegaskan, tidak ada toleransi bagi kader partai yang terlibat kasus narkoba.

Pihaknya juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kader yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Kejadian ini harus menjadi catatan dan pelajaran bagi semua kader PKB untuk tidak neko-neko dengan yang namanya narkoba,” tegas anggota DPR RI ini.

H Irmawan menekankan, bahwa pemecatan terhadap Usman Sulaiman sebagai bentuk komitmen PKB untuk membersihkan partai dari oknum-oknum yang melanggar aturan.

“Dia juga akan di PAW (dari anggota DPRK). Ini jadi sanksi berat bagi siapa saja yang terlibat kasus pidana, terutama narkoba,” tegas politikus PKB ini.

Saat ini, PKB menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Ia juga mengapresiasi dan mendukung kinerja pihak penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.

Jika nantinya Usman Sulaiman terbukti terlibat, Irmawan mengaku sangat terpukul sebagai ketua partai.

Sebab, selama ini Usman Sulaiman tidak pernah terindikasi terlibat kasus-kasus pelanggaran hukum, apalagi narkoba.

“Jika saudara Usman terlibat narkoba, tentu ia akan didiskualifikasi saat verifikasi pencalegan tahun 2019, karena semua caleg diwajibkan melampirkan surat bebas narkoba,” papar H Irmawan.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Aceh, Usman Sulaiman ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut.

Hal itu terungkap dari Surat DPO yang dikeluarkan Ditres Narkoba Polda Sumut dengan nomor Nomor : DPO / 02 / III / 2021 / Ditresnarkoba pada tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris Lana.

Dimana dalam surat itu, Anggota dewan tersebut melanggar tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Nomor Reg kejahatan / pelanggaran : Laporan Polisi Nomor : LP / 515 / III / 2021 / SUMUT /
SPKT, tanggal 05 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan surat DPO tersebut dengan terduga Anggota DPRK Bireuen berinisial Usman Sulaiman.

“Usman itu memang DPO narkoba sejak surat itu dikeluarkan 5 Maret 2021 memang DPO itu. Ia itu yang anggota DPRK Bireuen,” ungkapnya pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu.

Ia mengungkapkan bahwa Usman Sulaiman yang juga Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Bireuen ini berurusan dengan tersangka narkotika yang merupakan adik iparnya sendiri bernama Ong Leu. (Red)