
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen mendukung penuh langkah Presiden Jokowi mencabut Perpres investasi minuman Keras di 4 Propinsi di Indonesia.
“Seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bireuen dari awal mengecam keras jika investasi Minuman Keras dilegalkan di Indonesia meskipun di 4 Propinsi bagian Timur, karena selain diharamkan juga dapat membawa mudharat,” demikian disampaikan oleh wakil Katua APDESI Bireuen Adnan Adam pada Selasa 2 Maret 2021
Mewakili seluruh Kepala Desa (Keuchik) dan perangkat Desa di Kabupaten Bireuen Adnan mengapresiasi keputusan Jokowi yang mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
“Hal itu sejalan dengan pemikiran-pemikiran Ulama, tokoh masyarakat dan Ormas-ormas Islam di Indonesia, meskipun menuai pro kontra namun langkah tegas Jokowi harus di apresiasi,” imbuh Keuchik meunasah Kota tersebut
Menurut Adnan Adam sangat tidak cocok di Indonesia jika barang yang diharamkan dalam islam tersebut dilegalkan, karena 90 masyarakat Indonesia menganut agama Islam.
“Yang namanya barang haram sudah pasti dapat merusak tubuh dan otak, jika itu dillegalkan tidak bisa dibayangkan bagaimana rusaknya generasi muda Indonesia kedepan,” lanjut Keuchik Adnan
Sebelumnya pada Selasa 2 Maret 2021 Siang dalam pernyataanya mencabut Peraturan Presiden terkait izin investasi minuman keras.
Keputusan itu diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, mulai dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas serta tokoh-tokoh agama lainnya.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi (Red)