LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Penolakan rencana pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) atau jerih Keuchik dan Perangkat Gampong di Kabupaten Bireuen terus digaungkan oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen.
APDESI bahkan sudah menggelar Pertemuan dengan Kepala Dinas terkait dan pejabat teras di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, namun belum ada kejelasan terkait, pihak APDESI tetap menuntut aturan yang mengatur Siltap masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, nominal jerih disebutkan dengan sangat jelas.
Hal itu disampaikan oleh Fadlil Syamaun, Wakil Ketua APDESI Bireuen, pihaknya sudah pernah menempuh langkah komunikasi yang baik dengan Dinas terkait dan pejabat teras, namun belum ada kejelasan sampai saat ini.
“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Kadis PMG-KB, Mulyadi SH, kemudian sudah juga melakukan pertemuan di oproom dengan dinas terkait dan pejabat teras Bireuen, hingga saat tak ada hasil, tak ada kejelasan,” ungkap Fadlil Syamaun pada Minggu 8 November 2020.
Ia menilai rencana pemotongan siltap merupakan tindakan diskriminatif dari pemerintah, disamping itu mereka juga menduga merupakan praktik politik anggaran dalam penyusunan dan pengesahan APBK 2021. Bupati Bireuen diminta untuk tidak mengorbankan Siltap Keuchik dan perangkat gampong dalam sengitnya pertarungan alokasi anggaran 2021 yang bersumber dari DAU yang diterima Bireuen.
Pria yang juga menjabat sebagai Keuchik Cot Keumude, Kecamatan Peusangan tersebut mengungkapkan kekecewaan sangat besar terhadap Bupati Muzakkar A Gani yang tidak hadir pada pertemuan di Opprom, padahal menyangkut nasib 5000 lebih perangkat desa yang ada di Bireuen.
APDESI Bireuen mengetahui DAU yang diterima Bireuen selama ini dibelanjakan untuk kebutuhan gaji pegawai (termasuk formasi calon pegawai baru), PPPK, gaji ke-13, tunjangan hari raya dan belanja operasional/rutin. Selain itu digunakan juga untuk belanja infrastruktur, Pokok Pikiran (Pokir/aspirasi) Dewan, untuk Siltap Keuchik dengan perangkat desa, pada tahun 2021 juga dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada 2022 (KIP, Panwaslih dan Keamanan).
“Kami tak mau jadi korban politik anggaran, jangan pikir kami tak mengetahui, Bupati Bireuen jangan pura-pura tak tahu, 2021 itu DAU dipakai untuk belanja rutin, pokir dewan, hibah untuk pilkada dan ADG tambah Siltap,” gusar Fadlil Syamaun, yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Peusangan.
Para Keuchik saat ini sudah melakukan konsolidasi terkait persoalan tersebut dengan mengawal mengawal Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021. Diharapkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bireuen jangan bermain dengan jerih perangkat.
“Pemenuhan Siltap sesuai regulasi itu diwajibkan ke daerah untuk memenuhinya, kami akan kawal KUA-PPAS 2021, apakah ada dialokasi dana untuk Siltap sesuai PP nomor 11/2019, TAPD jangan main main, kami akan buktikan turun aksi,” demikian tegas Keuchik Fadlil. (Red)