Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Arbi, Buronan Kasus Begal di Aceh Utara Ditangkap Dalam Kasus Sabu

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Tim Gabungan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap buronan kasus begal di Gampong Beureghang Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Sabtu malam 6 Juni 2020.

Tersangka ini adalah Arbi, 20 tahun yang tercatat sebagai warga di Gampong Ulee Blang Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, sebelumnya Polisi yang menyamar memesan dan berpura-pura membeli sabu pada tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya mengatakan saat penangkapan dari tersangka Arbi ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram.

“Artinya tersangka akan diproses hukum dengan pasal berlapis, sebelumnya pada tanggal 28 Mei minggu lalu tersangka juga dilaporkan terlibat langsung aksi pembegalan di Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara,” ujar Iptu Sudiya, Senin 8 Juni 2020.

Baca : Kawanan Begal di Lhoksukon Beraksi di Tempat Gelap, 2 Ditangkap 3 Buron

Diberitakan sebelumnya Pihak Polsek Lhoksukon berhasil mengamankan dua dari lima pelaku begal, dengan tertangkapnya Arbi berarti tersisa dua pelaku lagi yang masih buron.

“Untuk proses hukum, tersangka Arbi telah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya. (Red)