LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengucurkan subsidi gaji untuk guru honorer sebesar Rp 2,4 juta. Stimulus yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mulai diberikan pada periode bulan ini hingga akhir tahun.
Kendati demikian, Menkeu belum memerinci skema bantuan langsung tunai (BLT) berupa cash transfer tersebut. Yang jelas, pemerintah menargetkan akan ada sebanyak 1,6 juta guru honorer yang menerima subsidi gaji.
Dalam hal ini, Kemenkeu menggunakan basis data guru honorer yang terdaftar dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) dengan masing-masing pagu anggaran sebesar Rp 2,94 triliun dan Rp 2,08 triliun.
Adapun, stimulus ini berangkat dari usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang memperluas penerima subsidi gaji selain karyawan yang terdaftar berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai member Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Diharapkan, stimulus tersebut dapat menyasar masyarakat ekonomi kelas menengah bawah. Sehingga, daya beli masyarakat bisa terungkit di sisa akhir tahun ini.
“Dengan adanya bantuan berupa subsidi gaji yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan 12,4 juta pekerja, plus guru honorer, berarti kami sudah membantu hingga 80% lagi dari keseluruhan masyarakat Indonesia dalam situasi Covid-19,” kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari kontan.id Kamis 12 November 2020.
Sri Mulyani mengatakan, dengan diberikannya subsidi gaji kepada guru honorer, maka cara ini akan memperkuat jaring pengaman sosial dalam program PEN. Dus, anggaran terbanyak dalam program PEN itu bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
Data Kemenkeu menunjukkan, realisasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 181,11 triliun sampai dengan 9 November 2020. Angka tersebut setara dengan 77,3% dari pagu senilai Rp 234,33 triliun. Sementara, untuk realisasi subsidi gaji mencapai Rp 17,5 triliun atau setara 59% dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (Red)