LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Seorang ayah di Aceh Besar berinisial SB (54) yang berprofesi sebagai sopir tega melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anaknya tirinya sebut saja Kembang yang masih berusia 9 Tahun.
Kembang dilecehkan oleh sang ayah tiri yang seharusnya merawat buah hatinya di dalam rumah pada saat dalam keadaan sepi.
Kejadian yang memilukan tersebut terjadi sejak Kembang berusia enam tahun hingga usianya saat ini mencapai sembilan tahun.
Perbuatan SB sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2021 silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kejadian itu dilaporkan oleh ayah kandung korban, JF (42) sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan kembang pada sang ayahnya. Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya disaat rumah dalam keadaan sepi,” kata Kasatreskrim.
Ryan mengatakan, aksi bejat ayah tiri korban itu dilakukan saat kondisi rumahnya sepi. Dalam melancarkan nafsunya itu tidak mengenal tempat, kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi.
Sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dirumahnya, Rabu 5 Januari 2021 sore.
“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh dirumahnya kemarin tanpa perlawanan,” tambah Kasatreskrim.
SB saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan ditangani oleh Unit PPA serta dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (AN)