Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Bawa 3 Kg Sabu, Oknum Kemenhub Ditangkap Bersama Wanita Saksi

LINTAS NASIONAL – BATAM, Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, kedapatan membawa sejumlah sabu pada Sabtu 22 Agustus 2020.

Oknum tersebut diketahui berinisial DP, bersama seorang perempuan diamankan oleh petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan Petugas Bea Cukai Batam.

Dalam rekaman sebuah video terlihat DP menyelipkan sejumlah paket sabu di dua betis kakinya dan juga celana yang dia gunakan. Belum diketahui pasti berapa jumlah sabu yang dibawa oleh DP, lantaran pihak Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi.

Tak main-main, ternyata jumlah sabu yang dibawa oleh oknum Kemenhub (sebelumnya diberitakan Dishub Bali) yang ditangkap di Batam, lebih dari 3 kg.

“Tersangka RDP ini ternyata adalah pegawai Kementrian Perhubungan (Kemenhub), tetapi ditugaskan di Otoritas Perhubungan Bandara Bali,” ujar Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kombes Pol Arief Bastari, Minggu 23 Agustus 2020

Oknum Kemenhub ini ditangkap oleh Petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, bersama seorang perempuan yakni Maulidia atau M (24) di SCP-2. Keduanya merupakan penumpang transit rute Pekanbaru-Batam-Surabaya.

“Dari Pekanbaru, mereka menggunakan Lion Air JT.236 dan akan melanjutkan ke Surabaya, dengna Citilink QG-949 etd 15.25 WIB,” ujar Direktur Bandar Udara dan Telekomunikasi Informasi Komunikasi (BUTIK) Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, Minggu 23 Agustus 2020.

Suwarso menjelaskan, dari keduanya diamankan sabu lebih dari 3 kg yang disembunyikan dipinggang, sepatu dan betis tersangka RDP (40), dan M (24). Kecurigaan ini sewaktu tersangka melalui worktrough dimana saat itu tersangka M duluan dan setelah diperiksa manual ada benda aneh di pinggang wanita tersebut.

“Kemudian dilanjutkan pemeriksaan di ruang khusus bersama rekan lelaki melalui x-ray, dan setelah ditemukan diduga sabu dilanjutkan digelandang ke kekantor Bea Cukai Hang Nadim, Batam,” ujarnya.

Dijelaskannya, setelah dijumlahkan diketahui dari tersangka RDP ada 15 bungkus dengan berat total 1.702 gram, dan M ada 14 bungkus dengan berat total 1.388 gram sabu atau jumlahnya sebanyak 3.090 gram sabu. “Saat ini keduanya tengah diperiksa intensif di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri,” tutupnya. (sindo)