LINTAS NASIONAL – SUMUT, Kakek Isnardi kini hanya bisa menerawang jeruji sel. Malam-malam menunggu eksekusi mati ia habiskan ditemani nyamuk di dalam penjara. Ia tidak menyangka harus dihukum mati karena membawa 3 ban yang berisi 70 kg sabu.
Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai Nomor 363/Pid.Sus/2019/Pn.Bji yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu 10 Juni 2020 Isnardi sehari-hari menggembala 2 ekor sapi. Hal itu dilakukan untuk menyambung hidupnya di hari tua.
“Isnardi sehari-hari adalah sebagai tukang jaga lembu. Isnardi berkepribadian baik,” kata teman dan tetangga Isnardi, Aswin.
Aswin menjadi saksi yang meringankan bagi Isnardi di pengadilan. Ia kaget mengetahui Isnardi terseret kasus narkoba karena sehari-hari Isnardi rajin beribadah.
“Kerjanya hanya menjaga lembu,” tutur Aswin.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Isnardi meminta Isnardi diberi hukuman ringan. Sebab, selain sudah usia lanjut, kakek Isnardi masih memiliki tanggungan istri yang juga sudah renta. Apalagi, kakek Isnardi juga sudah uzur dan sakit-sakitan.
“Terdakwa adalah orang baik selama ini,” ujar kuasa hukumnya, Eparia dan Tengku Fitra Yupina.
Kasus bermula saat kakek Isnardi bersama sopir Ali berangkat dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan Daihatsu Grand Max yang di dalamnya ada paket ban berisi sabu pada 25 Agustus 2019. Dari mana ban itu? Adi yang menitipkan.
Saat kakek Isnardi dan Ali melintas di Jalan Megawati, Binjai Timur, Kota Binjai, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan. Kakek Isnardi dan Ali tidak berkutik. Keduanya kemudian diadili secara terpisah.
Pada 23 Maret 2020, kakek Isnardi dihukum mati oleh PN Binjai. Duduk sebagai ketua majelis, Dedy, dengan anggota Aida Novita dan Tri Syahriawani Saragih. Hukuman mati ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 20 Mei 2020.
Layakkah kakek yang sudah 74 tahun dihukum mati? Dalam jagat peradilan, usia lanjut acap kali dijadikan alasan untuk meringankan hukuman. Salah satunya yang dialami oleh OC Kaligis di tingkat peninjauan kembali (PK).
MA mengurangi hukuman OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara dengan alasan OC Kaligis sudah lanjut usia. Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut mereka, bila OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, ia baru bisa ke luar penjara di usia 84 tahun.
“Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di lembaga pemasyarakatan,” ujar majelis dengan suara bulat. (Red)