Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Bea Cukai Bagikan 4,5 Ton Bawang Merah Ilegal ke Pesantren di Aceh

LINTAS NASIONAL – LANGSA, Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat, Bea Cukai Langsa, Propinsi Aceh menghibahkan 4,5 Ton Bawang merah ilegal untuk dayah atau pesantren pada Kamis 24 Februari 2022.

Hibah bawang merah tersebut dilaksanakan di berbagai wilayah, mulai dari Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, menyatakan bahwa bawang merah yang dihibahkan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe.

“Bawang merah yang dihibahkan itu sudah dinyatakan bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Karantina Pertanian”, ujarnya

Sebelumnya bawang merah tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan atas upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Tim Operasi Patroli Laut Bea Cukai Langsa pada hari Rabu 16 Februari 2022 lalu.

Dari hasil penindakan tersebut tim bea Cukai Langsa berhasil mengamankan 1 unit kapal yang mengangkut 228 karung bawang merah ilegal dari luar negeri.

“Sudah menjadi tugas kami (Bea Cukai) untuk menegah barang-barang yang masuk dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen pabean. Contohnya seperti bawang merah ilegal yang beredar dengan harga murah yang membuat bawang petani-petani lokal menjadi kurang laku, itu sejalan dengan fungsi kami sebagai community protector,” ujar Tri menambahkan.

Hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Langsa untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai agar dapat membantu masyarakat (AN)