Iklan Lintas Nasional

Begini Cara Buat dan Perpanjang SIM Online, Klik Link sim.korlantas.polri.go.id

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, SIM atau Surat Izin Mengemudi dikategorikan sebagai pengenal identitas selain KTP dan Paspor.

Kewajiban memiliki SIM diatur dalam Pasal 77 (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009. SIM harus sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di Indonesia, ada dua jenis SIM yaitu untuk kendaraan bermotoro pribadi dan kendaraan bermotor umum. Namun, secara garis besar, ada SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.

SIM online ini bisa dibuat dari rumah dengan mendaftar melalui portal yang tersedia. Untuk langkah-langkahnya, simak penjelasannya berikut ini.

1. Buka situs registrasi online di laman sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih “Pendaftaran SIM Online” di halaman depan

3.Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian mengemudi dan ujian tulis)

4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan harus diperiksa kembali

5. Lalu isi data keadaan darurat

6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya

7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia

8. Selanjutnya, Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, usahakan jangan memilih tanggal kedatangan yang melebihi masa berlaku SIM).

9. Isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan jika Anda mengundurkan diri atau tidak lolos saat mengikuti ujian).

10. Setujui pendaftaran SIM Online

11. Lalu, Anda tinggal datang ke kantor Satpas yang telah Anda pilih saat registrasi

12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani

13. Lakukan foto dan pengambilan sidik jari dan tanda tangan

14. Terakhir, ikuti ujian praktek untuk menguji kemampuan berkendara

Untuk informasi biaya pembuatan SIM sebagai berikut.

SIM A dan A umum : Rp120.000, SIM B1 dan B1 Umum : Rp120.000, SIM B2 dan B2 Umum : Rp120.000, SIM C : Rp100.000, SIM D : Rp50.000

Bagi yang ingin memperpanjang SIM, perhatikan 2 hal ini.

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya SIM berakhir. Pendaftaran perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Misalnya, SIM habis tanggal 14 November 2020. Maka, pengajuan bisa dilakukan sejak tanggal 1 November 2020.

2. Apabila pengajuan melewati sehari masa berlaku, maka permintaan akan diproses pada pembuatan SIM baru. Misalnya, masa berlaku SIM hingga 14 November 2020 tapi Anda mendaftar pada 15 November 2020. Maka, prosesnya seperti membuat SIM baru.

Setelah memastikan tanggal untuk mendaftar perpanjangan, daftar secara online. Caranya sebagai beritkut.

1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. Atau, bisa langsung klik alamat ini https://sim.korlantas.polri.go.id/simonline-registrasi/

2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI. Untuk tarifnya, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Di luar itu, ada biaya tambahyan yaitu asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Setelah itu, segera siapkan berkas-berkas berikut untuk mendapatkan SIM.

1. SIM yang masih berlaku

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku serta 2 fotokopi KTP/Suket.

3. Bukti registrasi dan bukti pembayaran. (Red)