LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Kabupaten Bireuen Darmawan S.Pd, menyebutkan keterangan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Juang Bireuen Azhar mengenai terjadinya kesalahan penulisan di Form D Kecamatan di Lapas Kelas II B Bireuen keliru.
“Perlakuan DPT Lapas memang berbeda dengan DPT Reguler, DPT Lapas juga disebut dengan DPT Khusus ini perlakuannya memang beda sama perlakuan dengan DPTb,” demikian disampaikan Darmawan kepada Media ini mengklarifikasi pernyataan Ketua PPK Kota Juang pada Kamis 29 Februari 2024.
Darmawan menjelaskan DPT Lapas itu tergantung Daerah Pemilihan (Dapil), tidak semua yang terdaftar di DPT Lapas itu berhak mendapatkan 5 surat suara, Jika beda Dapil DPRK maka Narapidana akan mendapatkan 4 surat suara, begitu juga dengan Napi yang diluar Kabupaten Bireuen dia akan kehilangan 2 surat suara DPRK dan DPRA, jika dapil DPR RI nya beda maka hanya tersisa 2 surat suara yang mereka terima Presiden dan DPD.
“Selanjutnya jika beda Provinsi pemilih hanya mendapatkan 1 surat suara saja yaitu Presiden, untuk Narapidana yang Alamat KTP El nya di Kecamatan Kota Juang dan Kuala mereka akan mendapatkan 5 surat suara, dikarenakan Lapas Kelas II B Bireuen berada di dapil I yang mencakup Kecamatan Kota Juang dan Kuala,” jelas Darmawan
Sementara itu Ketua Panwaslih Bireuen Rahmad S.Sos M.AP memastikan bahwa tidak terjadi permasalahan di TPS Lapas Kelas II B Bireuen
“Pada Rabu 14 Februari 2024 pemungutan suara di TPS Lapas Kelas II B Bireuen tidak terjadi permasalahan dan kendala hingga berakhirnya penghitungan suara,” ujar Rahmad
Untuk pendataan pemilih kata Rahmad sudah dilakukan sejak awal, sehingga semua Napi sudah terdata dengan baik dan rapi.
“Untuk TPS Lapas pihak KIP sudah bekerja dengan baik sejak awal, sehingga sudah terpilah mana saja dari narapidana yang bisa mendapatkan 5, 4, 3, 2 dan 1 Surat Suara,” pungkas Rahmad (Red)