LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Belum sampai 24 jam menjabat sebagai Kasat Resnarkoba di Polresta Banda Aceh. AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos bersama personelnya berhasil meringkus Enam tersangka pemilik serta pengguna narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Kamis 28 Mei 2020.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan informasi dari warga yang resah atas perilaku para tersangka di lingkungan mereka.
“Penangkapan pertama terhadap empat tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dilakukan di sebuah rumah dikawasan gampong Cadek, Aceh Besar. Keempat tersangka tersebut diringkus dengan barang bukti 1.01 gram sabu yang disimpan didalam bungkusan rokok milik tersangka,” kata Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba menjelaskan, keempat tersangka tersebut adalah SHA (28) warga Neusu Aceh, RD (26) warga Gampong Pineung, TS (24) warga cadek dan ZU (20) warga Ateuk Pahlawan.
Keempat tersangka tersebut diamankan sekitar jam 19.00 WIB dalam sebuah rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkusan rokok yang berisikan sabu seberat 1.01 gram yang dimasukkan kedalam plstik bening, tutur Kasatresnarkoba.
Salah satu tersangka, SHA mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibuang pada saat personel Satresnarkoba tiba di lokasi.
“Sebelum kami tiba dilokasi, barang bukti tersebut disimpan didalam saku depan baju tersangka SHA, namun begitu melihat kehadiran kami, ianya membuang ke lantai rumah yang digunakan sebagai lokasi tindak pidana,” jelas AKP Raja.
Selain itu, anggota satresnarkoba juga menemukan narkotika jenis sabu dihalaman rumah dalam sebuah bungkusan rokok, dan ini merupakan sisa yang digunakan oleh para tersangka pada hari tersebut.
“SHA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari warga Sibreh, Aceh Besar dengan cara membeli seharga 400 ribu rupiah dan saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” Pungkas Kasatresnarkoba.
Selain empat tersangka, Satresnarkoba juga meringkus dua pengguna sabu pada hari yang sama di depan Pasar Sehat gampong Mon Singet Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ME (19) warga Peureulak, Aceh Timur dan SR (23) warga Aceh Besar ditemukan barang bukti sebesar 30.34 gram sabu dalam sembilan bungkusan warna bening,” tutur Kasatresnarkoba.
AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, pihaknya saat itu melakukan penyamaran terhadap kedua tersangka yang menurut informasi warga, sering melakukan aktivitas jual beli narkotika.
“Personel setelah melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan undercover buy pada waktu itu dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak pada tersangka ME sebanyak 1 paket kecil, dan perjalanan waktu ME dan SR tiba dilokasi yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BL 6787 JM tiba di TKP untuk menjumpai petugas, ” ulas AKP Raja.
Saat bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket kecil sabu di dalam sabu baju yang dipakai oleh tersangka ME. Setelah dilakukan interogasi, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di bagian dapur rumah milik SR dengan ditutupi menggunakan tumpukan batu bata.
“Tersangka ME dan SR mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari SY (DPO) seberat 1/2 ons untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak, namun kedua tersangka sudah menyerahkan uang kepada SY sebesar 9 juta rupiah,” tutur mantan kasatnarkoba Polres Aceh Besar ini
SR juga telah menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain sebanyak satu sak dan saat ini uangnnya telah habis dipergunakan oleh kedua tersangka.
“Saat ini, keenam tersangka mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentan narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun”,demikian AKP Raja Harahap. (Red)