Berstatus DPO, Terpidana Korupsi Raskin di Bireuen Divonis 4 Tahun Penjara

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Terpidana Korupsi Beras Masyarakat Miskin (Raskin) di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Idaryani ditetapkan DPO oleh Kejari Bireuen sejak Bulan Mei 2017 lalu.

Idaryani yang merupakan Staf pada Bagian Umum di Kantor Camat Peudada dan juga sebagai Anggota Distribusi penerimaan Beras Miskin (Raskin) menjual Pagu Raskin sebanyak 65.130 Kg.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 303.674.265 sesuai hitungan Ahli BPKP perwakilan Prov. Aceh Nomor: SR-3004/PW01/5/2015 tanggal 17 Desember 2015,” kata Kejari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH MH.

Namun lanjut Kejari Bireuen, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tanggal 4 Oktober 2017, mengadili Terpidana Idaryani Binti Razali dibebankan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 240.333.565 dan dihukum penjara Selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp.100 juta diganti kurungan selama 3 bulan.

“Selama jangka waktu 4 Tahun 6 bulan terpidana Melarikan diri terhitung dari sejak tanggal ditetapkan terpidana sebagai DPO sampai dengan hari ini, hingga saat ini Terpidana masih dalam pengejaran Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bireuen,” imbuhnya

Karena Terpidana ber status DPO, uang pengganti diserahkan oleh keluarga Idaryani, pada 2 Agustus 2019 telah melakukan penyitaan sebesar Rp.60.690.700.

“Sisa Uang Pengganti terpidana sebesar Rp.179.642.865 kembali diserahkan hari ini, mudah-mudahan DPO bisa kita tangkap dalam waktu dekat,” imbuh Kejari Bireuen (M. Reza)