Biadab, Kakek di Aceh Besar Nekat Cabuli Dua Balita

 


LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, Seorang kakek yang berprofesi sebagai buruh tani melakukan hal yang tidak wajar terhadap dua balita yang masih dalam status keluarganya yakni melakukan pencabulan disertai dengan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Hal ini dilakukan oleh DAR alias YL (49) warga salah satu gampong di Aceh Besar di sebuah kebun pada Sabtu sore 20 Juni 2020, Ianya harus mendekam penjara selama 20 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan kejadian ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap Kamis 2 Juli sampai hari ini, Rabu 15 Juli 2020 dan ianya masih menjalani pemeriksaan berikutnya.

“Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” ucap Kasatreskrim didampingin Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

Disebutkan, kasus pencabulan disertai dengan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka DAR alias YL akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebut Taufiq.

“Namun, karena tersangka masih ada kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok,” tambah Taufiq lagi.

Kasatreskrim menjelaskan, kejadian ini terjadi hari Sabtu pada bulan Juni 2020 di sebuah kebun dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, saat itu kedua korban MNA (3) dan MJ (2) sedang berada didepan rumahnya bersama sang nenek. Kemudian datang tersangka menghampiri korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya bermaksud untuk membawa jalan – jalan disekitar rumah.

“Namun yang terjadi sebaliknya , kedua korban dibawa ke sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” tutur Taufiq lagi.

Setelah melakukan perbuatannya lanjut Taufiq, tersangka juga melakukan perbuatan pengancaman terhadap kedua balita tersebut dengan cara jangan memberitahukan kepada siapapun hingga kedua korban diantar kerumahnya, papar Kasatreskrim.

Saat diantar pulang, kedua balita terlihat takut tidak seperti biasanya, hal ini diungkapkan oleh orang tua korban dan nenek korban sehingga mencari tahu apa yang telah terjadi.

“Korban merasa kesakitan dibagian anusnya serta diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapun termasuk orang tuanya dan ini diceritakan oleh kedua korban kepada ibunya sehingga melaporkan kepihak berwajib,” ucap Kasatreskrim.

Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK bersama personel mendalami perihal laporan tersebut serta memeriksa para saksi.

“Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli Psikolog Forensik dan Dokter, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis 2 Juli 2020, disalah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” ujar Kanit PPA.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya, sebut Ipda Puti.