Iklan Lintas Nasional
Daerah  

Bimtek PKK LEPENKAPI Bireuen Tuai Polemik, Cas Back Hingga Tak Ada Izin Kemendagri

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Meskipun sudah selesai, Bimtek peningkatan kapasitas Ketua TP PKK Gampong se-Bireuen yang digelar LEPENKAPI masih menuai polemik, pasalnya tidak meratanya uang pengembalian atau Cash Back yang diberikan kepada setiap peserta.

Menurut informasi yang diperoleh media ini dari sebagian peserta mengaku kecewa kepada panitia karena tidak memberikan cash back yang sama, jumlah yang dijanjikan Rp 1,5 juta dari uang yang disetor senilai Rp 6,5 juta.

Seperti yang dialami oleh ibu PKK di Kecamatan Simpang Mamplam dan Samalanga mereka menyetor 6,5 juta rupiah ke camat, namun saat akan berangkat mereka diberikan uang cash back 850 ribu. Padahal di Kecamatan lain, cash back yang diberikan kepada peserta sebesar Rp 1,5.

“Kami hanya dikembalikan 850 ribu rupiah ke camat, sementara Kecamatan lain 1,5 juta, kami sudah mencoba memprotes namun tidak digubris,” kata salah satu Ibu PKK kepada awak media pada Senin 9 November 2020 lalu.

Informasi lain yang dituturkan sumber media ini, mengatakan Kecataman Simpang mamplam Rp 6,4 juta ke kantor camat, dia membandingkan kecamatan pandrah yang menyetor Rp 6,5 juta, adapun cash back yang diberikan Rp 1,5 juta.

“Pandrah, Samalanga, Kota Juang setor uang 6,5 juta ke kantor camat, Simpang Mamplam 6,4 juta dikembalikan 800 ribu, uang setor cash ke camat, alasan ongkos mobil mereka yang bayar, pas mau berangkat dikasih 50 ribu lagi, di Samalanga juga 800 ribu cash back” ungkap F, yang tidak ingin indentitas ditulis.

Menurut F, alasan yang disampaikan oleh pihak kecamatan, perbedaan diakibatkan oleh ongkos mobil yany ditanggung pihak kecamatan, kalau tidak dibayar ongkoa oleh pihak camat maka pengembalian sebesar Rp 1,5 juta.

Berdasarkan surat undangan dari LEPENKAPI, menyebutkan biaya dibebankan kepada peserta sebesar Rp 5 juta, yang dikirim langsung ke rekening lembaga tersebut. Anehnya, dana disetor langsung oleh peserta ke pihak kecamatan secara tunai, bukan disetor ke rekening lembaga.

Seperti diketahui Bimtek Ketua TP PKK gamlong se Kabupaten Bireuen yang menggunakan dana Desa dilaksanakan oleh LEPENKAPI dari tnggal 25 Oktober hingga 9 November 2020 di hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.

LEPENKAPI merupakan lembaga berbadan hukum berbentuk perkumpulan asal Bireuen dengan pengurusnya diisi oleh sejumlah akademisi Universitas Al Muslim diantaranmya Dr. Mawarwan Hamid yang saat ini menjabat Rektor, Cut Khairani, Siraj S.Pd. MPd yang merupakan dosen FKIP sementara Zulkifli merupakan mantan Kadis Pemkab Bireuen dan Elly Aprianti.

Bimtek yang dilaksanakan LEPENKAPI diduga sarat dengan korupsi karena adanya cas back dan terkesan sangat dipaksakan, karena diduga lembaga tidak mengantongi izin Kemendagri dan dari Satgas Covid19. Lembaga LEPENKAPI baru berusia seumur jagung, yakni didirikan pada Maret 2019, lembaga belum mempunyai kopetensi untuk Bimtek Aparatur Gampong, di mana kantor berupa garasi rumah pribadi Dr Marwan Hamid M.Pd.

Sebenarnya, kegiatan Bimtek dalam bentuk apapun tidak dipersoalkan asalkan dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak melangkahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri dalam Surat Edarannya (SE) nomor140/8120/SJ tanggal 19 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Mendagri dan ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota Se Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Bimtek terkait dengan Desa harus dilakukan oleh Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan lembaga lainnya yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Mengacu pada penegasan poin ketiga Surat Edaran Mendagri itu, lembaga Bimtek atau pelatihan yang tidak mendapat rekomendasi dari Kemendagri tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan bimtek.

Bimtek TP PKK Sekabupaten Bireuen total peserta sebanyak 492 peserta yang tersebar di 17 Kecamatan yang ada di Bireuen. Total dana desa yang terkuras Rp 3,1 Milyar lebih dengan esimasi Rp 6,5 juta/peserta.

Hingga berita ini diturunkan pihak media belum memperoleh jawaban dari LEPENKAPI dan pihak Kecamatan terkait izin pelaksanaan dan casback yang tidak sama (Red)