Iklan Lintas Nasional

BLT BPJS Tahap 2 Sudah Ditransfer, Cek Daftar Lengkap Penerima Seluruh Indonesia Disini

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 tahap 1 sudah ditransfer ke rekening karyawan.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta (Rp 600 ribu) ini cair ke 2,1 juta karyawan di tahap 1. Menaker juga menambahkan kemungkinan jumlah penerima bantuan di termin 2 berkurang dibandingkan termin 1.

Karyawan yang ingin cek apakah dapat bantuan di termin 2 ini atau tidak bisa mengunjungi website resmi Kemnaker dengan cara atau pedoman yang tersedia di artikel ini.

Sebagaimana diketahui, pencairan BLT di termin 1 dilakukan sejak September hingga Oktober 2020, sedangkan termin 2 ini akan cair November – Desember 2020 dalam 5 tahap (batch) sebagaimana termin sebelumnya.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sudah memberikan data 2,1 juta karyawan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk ditransfer bantuan subsidi gaji ini pada Jumat 6 November 2020 lalu.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi 6 November 2020 saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker, 10 November 2020

“Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” tambah Menaker.

Karyawan yang memenuhi syarat namun belum dapat bantuan tidak perlu khawatir karena bantuan ini dicairkan secara bertahap.

Bahkan sangat dimungkinkan dalam satu minggu terdapat dua kali proses pencairan bantuan ini.

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

“Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” kata Menaker Ida.

Menaker menambahkan pihaknya menemukan data karyawan bergaji di atas Rp5 juta yang dapat bantuan ini.

Oleh karena itu, data yang sudah ada akan dipadankan ulang dan berkoordinasi dengan KPK dan BPK.

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut dengan cara berikut ini:

Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
Pada pojok kanan atas, klik Daftar
Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.

Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.

Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Lebih lanjut, karyawan yang tidak dapat bantuan ini karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
Pekerja/buruh penerima upah,
Memiliki rekening bank yang aktif,
Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat dan mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id atau juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA): 08119303305 atau nomor telepon: 021-50816000. (Red)