Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

BNN Amankan 298 Kilo Ganja Bercampur Buah Alpukat Asal Aceh

LINTAS NASIONAL – BANTEN, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan upaya penyelundupan ganja 298 Kilogram (Kg) dari Aceh melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, ganja disembunyikan dalam sebuah truk kontainer berisi buah alpukat.

Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana menjelaskan, pelaku inisial GS (27) dan MP (26) asal Lampung. Mereka ditangkap di Jalan RE Martadita Cilegon pada Selasa 30 Juni 2020 dini hari pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan berawal dari informasi bahwa ada mobil membawa ganja melalui jalur penyeberangan Merak,” kata Tantan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis 2 Juli 2020.

Kedua tersangka menyembuyikan ganja di truk kontainer pendingin pengangkut buah dengan nomor polisi F-8830-UK. Ada 6 karung besar yang berisi 298 bungkus yang disembunyikan di sela-sela tumpukan peti buah alpukat. “Kendaraan tersebut berisi peti-peti alpukat, tersangka masukan 6 karung masing-masing ada 50 bungkus,” ujarnya seperti dilansir detik.com.

Perbuatan kedua tersangka ini, katanya tidak diketahui oleh perusahaan pengiriman buah. Keduanya diperintah oleh jaringan di Aceh yang saat ini sedang dalam penyelidikan BNN.

Kedua pelaku, lanjutnya dijanjikan oleh sindikat sebesar Rp 25 juta jika ganja berhasil diseberangkan ke Banten. Keduanya diancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Tentang Narkotika.

“Ini sudah pemberatan, sekian gram atau sekian batang bisa penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati,” tutupnya. (Red)