Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

BNN Ungkap Penyelundupan 255 Kg Sabu di Bireuen dan Aceh Timur

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Minggu pertama bulan suci Ramadhan, Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis pengungkapan dua kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis.

Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 (lima) orang dengan barang bukti yang disita mencapai 255.96 Kg sabu.

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, dalam dua kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 203,99 Kg Sabu di Aceh Timur.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan-Niar, di daerah Aceh Timur,” ungkap Petrus Reinhard

Kemudian kata Petrus, Tim BNN RI melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Bea Cukai, Tim BNN melakukan patroli laut, pada 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal Oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg. Tim Gabungan juga mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul,” lanjutnya

Setelah dilakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Petrus juga mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan peredaran 51,97 Kg Sabu di Kabupaten Bireuen pada Selasa 15 Maret 2022

“BNN mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kampung Bireuen Meunasah Reuleut Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh,” ujar Petrus

Kata Petrus, RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 Kg) sabu yang dibungkus didalam kemasan teh Cina dan disimpan didalam mobil yang dikendarainya.

“Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron,” pungkasnya

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (M. Reza)