Hari Pers Nasional Hari Pers Nasional
Daerah  

BPK Temukan Gaji Bodong Pensus Gubernur Aceh, Akademisi: WTP Harus Dicabut

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, BPK RI menemukan skandal pembayaran gaji cuma-cuma bernilai Miliaran rupiah kepada sejumlah orang atas nama Penasehat Khusus (Pensus) Gubernur Aceh.

“Status Pensus itu tak jelas dasarnya dan dilaporkan tak jelas kerjanya, sehingga dapat dikatakan semacam bodong,” kata akademisi Universitas Abulyatama (UNAYA) Aceh Besar, Usman Lamreueng, kepada awak media, Jumat 7 Mei 2021.

“Uang negara terbuang secara percuma kepada sejumlah Pensus. Ini sungguh merugikan keuangan daerah. Usut tuntas dan kembalikan kerugian negara,” desak tokoh muda Aceh Besar ini.

Usman yang mantan aktivis rehab rekon Aceh pasca Tsunami itu juga meminta BPK untuk mencabut predikat WTP yang diberikan kepada Pemerintah Aceh karena adanya skandal ini.

“Logikanya status WTP itu harus dicabut, karena skandal ada keuangan. Sebaiknya segera diproses hukum melalui kejaksaan atau KPK,” saran Usman.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Aceh mendapatkan temuan Kebijakan Gubernur Aceh mengangkat puluhan Staf Khusus (Stafsus), Penasehat Khusus (Pensus), dan tim kerja gubernur yang di anggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan pemerintah Aceh terhadap peraturan perundang-undangan tahun 2020.

Hasil temuan BPK tersebut sudah di serahkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai laporan untuk di tindak lanjut sebagai lembaga pengawasan, bila ditemukan menyalahi ketentuan dan kerugian negara bisa di proses penindakan hukum pidana korupsi.

Bila ada temuan kasus dalam audit keuangan kenapa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Aceh?

Kalau memang hasil kesimpulan dasar hukum tidak jelas, maka sudah sewajar pemberian WTP pada pemerintah Aceh tidak layak. Begitu juga gaji yang dialokasikan untuk mengaji para stafsus, pensus dan tim kerja gubernur menyimpang dengan aturan, maka gaji yang diterima itu ilegal, alias merugikan keuangan negara alias indikasi korupsi.

Atas temuan audit BPK tersebut sudah selayaknya untuk di tindak lanjuti ke proses hukum. (Red)