LINTAS NASIONAL – SELANDIA BARU, Brenton Tarrant, teroris penembakan di masjid Selandia Baru, dihukum seumur hidup tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hukuman yang diterima Tarrant merupakan yang terlama, serta baru pertama kali diterapkan untuk penghapusan bebas bersyarat dalam sejarah “Negeri Kiwi”.
Pelaku pembantaian terhadap 51 jemaah muslim dalam serangan penembakan paling mematikan di Selandia Baru tahun lalu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Christchurch pada hari Kamis 27 Agsutus 2020.
Brenton adalah orang pertama di Selandia Baru yang dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Hakim Cameron Mander dari Pengadilan Tinggi Christchurch mengatakan bahwa hukuman yang “terbatas”, tidak akan sepadan dengan kejahatan yang dilakukan.
“Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat keji sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal, itu tidak akan cukup menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman,” ucap Mander, saat dia menjatuhkan hukuman yang belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah hukum Selandia Baru.
“Tindakanmu tidak manusiawi,” ujar hakim. “Kamu dengan sengaja membunuh balita berusia 3 tahun saat dia mendekap kaki ayahnya… Sejauh yang aku lihat, kamu tidak punya empati terhadap korbanmu.”
Hukuman itu dijatuhkan oleh pengadilan setelah tiga hari mendengar pernyataan emosional dari para penyintas dan keluarga korban. Selama agenda persidangan berlangsung, emosi pelaku penembakan terlihat datar, terutama saat para korban menyampaikan kesaksian yang mengerikan tentang apa yang mereka sebut sebagai serangan teror terburuk di Selandia Baru dan dampaknya terhadap kehidupan mereka.
Sosok supremasi kulit putih Australia berusia 29 tahun itu mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme atas serangan 2019 di luar dua masjid di kota Christchurch. Dia menyiarkan langsung tindakan tersebut di media sosial dan juga mengunggah pernyataan terbukanya sesaat sebelum penembakan.
‘Pembunuh tersadis di Selandia Baru’
Jaksa penuntut Mark Zarifeh mengatakan serangan itu “tidak ada bandingannya dalam sejarah kriminal Selandia Baru”.
“Kejahatan itu dimotivasi oleh ideologi rasis dan xenofobia yang mengakar… dalam pengajuan saya, pelakunya jelas merupakan pembunuh tersadis di Selandia Baru,” kata Zarifeh.
Jaksa penuntut itu mengatakan hukuman penjara seumur hidup adalah “satu-satunya pilihan hukuman yang tepat” bagi pelaku penembakan.
Pelaku telah memecat tim hukumnya bulan lalu dengan maksud untuk mewakili dirinya sendiri. Dia juga tidak menggunakan haknya untuk berbicara dalam sidang vonis tersebut.
Sebaliknya, ia membuat pernyataan singkat melalui pengacara yang ditunjuk pengadilan sebelum dijatuhi hukuman. Pengacara mengatakan pelaku penembakan “tidak menentang putusan bahwa ia harus dihukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.”
Banyak pihak sebelumnya khawatir bahwa pelaku penembakan akan menggunakan haknya berbicara di persidangan untuk menyampaikan ideologi ekstremisnya. (Republika)