LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pj. Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan menyebutkan akan melakukan penertiban terkait temuan bangunan liar di Gampong Paku Kecamatan Simpang Mamplam yang diduga dibangun untuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Hal itu disampaikan oleh Pj. Bupati dalam jawaban atas Laporan Pansus DPRK Bireuen pada Kamis 15 Juni 2023 di Gedung Dewan setempat, ia menyebutkan Pabrik tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan AMDAL.
“Kami sependapat dengan Dewan dan akan menjadi perhatian kami untuk melakukan penertiban melalui Dinas terkait sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku,” imbuh Aulia Sofyan
Sebelumnya diberitakan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Gampong Paku Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen Diduga Ilegal.
Hal itu mencuat dalam laporan Pansus DPRK Bireuen terhadap Pertanggungjawaban Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan dalam rapat Paripurna di Gedung Dewan setempat pada Selasa 13 Juni 2023
Ketua Pansus LKPJ Zulkarnaini mengatakan saat ini pabrik CPO yang sudah berdiri ditengah kepadatan penduduk tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pansus menemukan bangunan di Gampong Paku Kecamatan Simpang Mamplam tersebut tidak memiliki IMB, diduga dibangun untuk Pabrik Kelapa Sawit,” ujar Zulkarnaini
Sementara itu Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen Ritahayati Muchtar yang dikonfirmasi pada Jumat 15 Juni 2023 membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan Bangunan (IMB)
“Kami sudah turun langsung bersama Pansus DPRK Bireuen memang benar bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan,” ujar Ritahayati
Ritahayati menyebutkan untuk izin mendirikan bangunan terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru kemudian dikeluarkan oleh DPMPTSP.
“Untuk kepengurusan IMB terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Dinas PUPR kemudian baru dikeluarkan oleh DPMPTSP , kami hanya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan, kalau izin operasional itu bukan ranah kami,” lanjut Ritahayati
Dari informasi yang diterima oleh Kepala DPMPTSP bangunan tersebut milik H. Mukhlis atau akrab dikenal Mukhlis Takabeya.
“Menurut informasi di lapangan bangunan tersebut milik H. Mukhlis, itu menurut informasi orang lapangan,” pungkasnya (M. Reza)