Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Bupati Bireuen Diminta Tuntaskan Pertanggungjawaban Anggaran BPBD

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen meminta Bupati Muzakkar A. Gani untuk menyelesaikan secara tuntas persoalan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen Tahun Anggaran 2020.

Hal itu terkait dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, kepada Bupati. Demikian disampaikan Teuku Muhammad Mubaraq selaku penanggap Gabungan Komisi pada Rapat Akhir Qanun Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020, Sabtu 14 Agustus 2021. Di ruang Paripurna DPRK Bireuen.

“Kami meminta Bupati untuk menyelesaikan secara tuntas, terkait dengan administrasi pertanggungjawaban penggunaan Anggaran di BPBD,” pinta Mubaraq.

Sebelumnya, pada rapat Jawaban dan Penjelasan Bupati Bireuen terhadap pemandangan umun DPRK dalam pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2020, Selasa 10 Agustus 2021 Muzakkar A. Gani telah menyebutkan perihal pertanggungjawaban dana penanganan Covid-19 pada BPBD Bireuen.

Menurut Muzakkar, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh disebutkan bahwa pertanggungjawaban terkait anggaran dana 2020 dari 9 kali SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) hanya 3 Kali SP2D yang telah dipertanggungjawabkan.

“Dokumen pertanggungjawaban dana Covid-19 di BPBD Bireuen telah ada sebanyak 9 tahap,” demikian sebut Muzzakar dalam jawaban dan penjelasannya di ruang paripurna DPRK Bireuen.

Sementara itu, dari 9 tahap pertanggungjawaban tersebut anggaran total seluruhnya sebesar Rp. 3.992.285.343,- dengan total penggunaan sebesar Rp. 3.785.784.343,- dan sisa sebesar Rp. 136.501.000,- telah disetorkan ke rekening kas daerah pada 30 Desember 2020.

Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Inspektorat Bireuen terhadap pertanggungjawaban dana BTT Tahun Anggaran 2020 pada BPBD dengan total sebesar Rp. 3.785.784.343,- terdapat beberapa catatan.

Pertama, pembayaran uang Lelah Tim Satgas penangganan Covid-19, total belanja Rp. 91.200.000,- (pertanggungjawaban tahap 7, 8 dan 9). Atas pengeluaran tersebut seluruhnya dinyatakan belum sesuai karena sampai dengan berakhirnya verifikasi dan validasi pihak BPBD Bireuen belum dapat memberikan bukti pertanggungjawaban yang lengkap serta masih dalam proses melengkapi bukti pertanggungjawaban.

Kedua, pembayaran uang Lelah Tim Razia dan Sosialisasi, total belanja Rp. 937.100.000,- (pertanggungjawaban tahap 4 sampai 9). Atas pengeluaran dana tersebut Rp. 5.000.000,- dinyatakan belum sesuai karena terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban. Hingga dengan berakhirnya verifikasi dan validasi, pihak SPBD Bireuen belum dapat melengkapi bukti pertanggungjawaban yang lengkap, serta dalam proses melengkapi bukti pertanggungjawaban.

Ketiga, pembayaran Honor Tim Piket di Posko Gugus Tugas, total belanja Rp. 432.000.000,- (pertanggungjawaban tahap 1 sampai 6). Atas pengeluaran dana tersebut, Rp. 8.400.000,- dinyatakan belum sesuai karena terdapat kekurangan bukti pertanggungjawaban sampai berakhirnya verifikasi dan validasi, pihak BPBD Bireuen belum dapat melengkapi bukti pertanggungjawaban yang lengkap, serta masih dalam proses melengkapi bukti pertanggungjawaban.

Keempat, pembayaran uang Lelah Tim Penanggungjawab Pusat Karantina, total belanja Rp. 61.000.000,- (pertanggungjawaban tahap 2 sampai 6). Atas pengeluaran dana tersebut Rp. 9.000.000. dinyatakan tidak sesuai.

Karena berdasarkan lampiran Surat Keputusan (SK) Bupati No. 265 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 menyatakan Penanggungjawab tim Pusat Karantina di Unit Pelaksana Terpadu Badan Cot Bate Geulungku, Bireuen Tahun Anggaran 2020 adalah Stah Ahli Bupati, namun berdasarkan bukti pertanggungjawaban dibayarkan kepada Kepala Pelaksana BPDBD Teguh Mandiri Putra, S. STP.

Diketahui, Teguh Mandiri Putra tak lagi menjabat sebagai Kepala BPBD Bireuen. [ ]

Laporan Adam Zainal