LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Terkait pembayaran gaji dan tunjangan 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus hukum dan telah merugikan keuangan Daerah senilai Rp. 950.850.009 dalam laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan keterlanjuran.
Hal itu disampaikan Bupati Bireuen Dr. Muzakkar A. Gani, SH, MS.i dalam jawaban dan penjelasan bupati terhadap DPRK pada rancangan Qanun pertanggung-jawaban pelaksanaan APBK Bireuen 2020, Selasa 10 Agustus di ruang paripurna DPRK setempat.
“Selanjutnya, pengembaliannya akan di proses melalui Inspektorat Bireuen,” kata Muzakkar.
Namun, kata Muzakkar, dalam proses Surat Pemberhentian Sementara (SKPS) dan Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (SKPTDH) Badan Kepagawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Bireuen berpedoman kepada PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya PP No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Perka BKN No. 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS dalam proses penertiban SKPS dan SKPTDH.
Sementara BPKSDM baru memproses setelah adanya laporan atau surat usulan pemberhentian sementara ataupula pemberhentian secara tidak hormat.
Sebelumnya, Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabuaten (DPRK) Bireuen meminta penjelasan kepada Bupati Bireuen Muzakkar A Gani terkait banyaknya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh tahun 2020.
Menurut temuan dari LHP BKPP Aceh 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bireuen yang tersandung kasus hukum pada 2018-2019 masih dibayar gaji dan tunjangan hingga tahun 2020.
Hal itu disampaikan Sufyanur selaku Anggota DPRK Bireuen Fraksi Partai Aceh (PA) dalam pandangan umum bersama pemerintah Kabupaten Bireuen, Senin, 9 Agustus 2021.
Dalam hal tersebut, Fraksi Partai Aceh menilai Bupati Bireuen lamban dalam mengambil sikap sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Daerah.
“Kami meminta kepada Bupati Bereuen menjelaskan rencana detail pengembalian Rp. 950.850.000 yang telah terlanjur dibayarkan gaji 13 PNS tersebut,” kata Sufyanur [ ]
Laporan: Adam Zainal