LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Satu lagi pelaku tindak pidana Narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di wilayah kabupaten Aceh Timur tepatnya di Gampong Putoh Sa Kecamatan Pante Bidari, Selasa 15 September 2020.
Tersangka ini bernama Ibrahim berusia 39 tahun, sejumlah barang bukti Narkoba yakni 13 paket sabu dan 1 bungkusan daun ganja kering seberat 5,59 gram milik tersangka diamankan Polisi sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan penangkapan terhadap Ibrahim masih berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya yang pihaknya tangani.
“Tersangka Ibrahim merupakan DPO dan ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Zikrullah yang ditangkap pada 15 januari 2020 lalu di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” ujar AKP M Daud, Rabu 16 September 2020.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan tersangka Ibrahim juga mengakui pernah menjual sabu pada tersangka Zikrullah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)