Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Caleg Bagi-Bagi Rice Cooker di Bireuen Dihukum Percobaan, Jaksa Banding

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tiga Terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Bireuen divonis bersalah dengan masing-masing dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin 26 Februari 2024.

Dalam rangkaian persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan tanggapan atas Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa CA, M dan F dalam Perkara Pidana Pemilu dengan kasus pembagian rice cooker bantuan Kementerian ESDM.

Ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Masri Gandara, SH, MH dalam Pembelaan (Pledoi) mengharapkan agar Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala Tuntutan hukum.

Kajari Bireuen H. Munawal Hadi SH, MM melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH mengungkapkan apa yang dimohonkan ketiga terdakwa kepada Majelis Hakim, JPU yang di ketuai Deddi Maryadi, S.H.,M.H (Kasi Pidum) permohonan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan, khususnya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dalam undang-undang dimaksud disebutkan bahwa dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan masyarakat memilih peserta Pemilu tertentu,” ungkap Abdi Fikri

Menurutnya perbuatan Ketiga Terdakwa telah mencederai rasa keadilan dalam masyarakat, yang mana pada saat kampanye Ketiga terdakwa membagikan rice cooker dan mengarahkan masyarakat untuk memilih Caleg tertentu.

“Tentunya perbuatan ini dapat merusak mental masyarakat yang selalu dibiasakan diberikan sesuatu barang untuk mempengaruhi pilihan mereka sehingga hilangnya objektifitas dalam menentukan pilihan,” lanjutnya

Lanjutnya, setelah menilai beberapa pertimbangan Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa CA, M dan F telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu

“Vonis Hakim tidak sesuai tuntutan JPU kerena menghukum ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, serta denda Rp 1 Juta subsidair 15 hari kurungan, sementara tuntutan JPU Ketiga Terdakwa Dihukum 6 Bulan Penjara,” imbuh Abdi

Kata Abdi, selain dihukum percobaan, tambahan hukuman terhadap terdakwa F untuk membuat klarifikasi di papan pengumuman Desa bahwa Rice Cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat merupakan bantuan negara bukan bantuan C aleg, dalam waktu 3×24 jam.

Terhadap barang bukti rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan, buku yasin bersampul foto caleg dan Flash disk berisikan video tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Atas Putusan Majelis Hakim tersebut ketiga terdakwa menyatakan sikap menerima putusan sedangkan JPU menyatakan banding,” pungkas Abdi Fikri (AN)