
LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Pemerintah menggulirkan program Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta ( BLT UMKM Rp 2,4 juta) lewat Kementerian Koperasi dan UKM dan Bank BRI.
Hingga 28 September 2020, program ini sudah terelasasi 72,46 persen, dengan nilai total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp 15,93 triliun. Targetnya ada 9,1 juta penerima di tahun 2020.
Pelaku usaha UMKM yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.
Kabar baiknya, Banpres produktif ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020. BLT UMKM tahap II ini bakal diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM.
Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan secara langsung. Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI.
Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT Rp 2,4 juta di e-form BRI.
Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/
Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni
nomor KTP dan kode verifikasi
Isi kedua kolom tersebut
Klik tombol “Proses Inquiry”
Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Sebagai informasi, bantuan UMKM Rp 2,4 juta diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima. Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).
Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
Bukan ASN.
Bukan anggota TNI/POLRI
Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
“Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM. Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan,” ujar Teten dikutip dari laman Kompas.com
Mantan aktivis ICW ini menuturkan, skema dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha wong cilik ini akan lansung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
“Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro,” kata Teten.
“Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020,” kata dia lagi. (Red)