Cegah Penyebaran Covid 19, Kunjungan Keluarga Tahanan/Napi Distop

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Aceh tidak melayani agenda kunjungan dari keluarga Napi/Tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, hal itu dimaksudkan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19.

Penegasan itu disampaikan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman,bahwa berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, lebaran tahun ini Lapas/Rutan menyetop atau menghentikan kunjungan untuk tahanan dan narapidana.

Dikatakannya, berdasarkan surat edaran Dirjen tersebut, Kanwil Kemenkumham Aceh telah memberi Intruksi kepada Kalapas dan Karutan supaya tidak menerima layanan kunjungan keluarga narapidana dan tahanan di Lapas maupun di Rutan.

“Alternatifnya, pihak keluarga narapidana atau tahanan dapat berkomunikasi melalui video call berbasis online dengan sarana yang disiapkan di masing-masing Lapas/Rutan, jadi pihak Lapas/Rutan telah menyiapkan nomor yang telah disiapkan, pihak keluarga bisa berkomunikasi via video call,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihak Kakanwil Kemenkumham Aceh juga meminta kepada seluruh kepala Lapas/Rutan di Aceh agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan dan keamanan pada perayaan Idul Fitri.

“Walaupun tidak menerima kunjungan untuk para keluarga napi dan tahanan,namun mereka keluarga napi tetap bisa menitipkan makanan dan lain lain kepada Petugas Lapas/Rutan sesuai dengan aturan dan protokol kesehatan Covid 19, berikan layanan sebaik mungkin dan hindari perlakuan diskriminasi terhadap napi dan keluarganya”, demikian Meurah Budiman. (Red)