LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) Tahun 2022 rata-rata 12 persen. Namun angka ini tidak berlaku untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT).
“Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin 13 Desember 2021
Menurutnya, kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk segmen sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). Adapun untuk sigaret kretek tangan (SKT), mengalami kenaikan lebih rendah.
“Untuk SKT, Bapak Presiden meminta kenaikan di 5 persen, jadi kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum,” ujar Sri Mulyani.
Dia menjelaskan, kenaikan tarif CHT ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Kebijakan ini berfokus pada isu kesehatan, sekaligus melindungi kepentingan buruh, petani, dan industri rokok.
Pengendalian konsumsi, dilakukan mengingat rokok menjadi komoditas konsumsi tertinggi kedua di masyarakat, setelah beras. Secara presentase, konsumsi rokok berada di angka 11,22 persen dari barang yang paling sering di beli masyarakat. Karena itu, kenaikan tarif CHT diberlakukan agar rokok tidak terjangkau oleh masyarakat miskin.
“Sehingga rokok menjadikan masyarakat menjadi miskin,” ujarnya.
Berikut pokok-pokok kebijakan cukai rokok atau CHT 2022:
1. Kenaikan Tarif Cukai per Jenis Rokok
Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM):
a. SPM golongan I: 13,9 persen
b. SPM golongan IIA: 12,4 persen
c. SPM golongan IIB: 14,4 persen
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
a. SKM golongan I: 13,9 persen
b. SKM golongan IIA: 12,1 persen
c. SKM golongan IIB: 14,3 persen
2. Sigaret Kretek Tangan
a. SKT 1A 3,5 persen
b. SKT IB 4,5 persen
c. SKT II 2,5 persen
d. SKT III 4,5 persen (Red)