Dalil Gugatan Pilkada Bireuen Dinilai Mengada-Ada

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen membantah dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Murdani-Muhaimin yang menyebutkan pihaknya telah merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari orang-orang terdekat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Mukhlis dan Razuardi.

Menurut Kuasa Hukum pihak KIP Asman Siagian dalam sidang gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Jumat 31 Januari 2024, pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan perekrutan badan ad hoc sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.

“Tidak ada temuan Bawaslu, tidak ada rekomendasi, baik itu yang bersifat temuan melalui jalur investigasi penelusuran lalu kemudian laporan masyarakat itu clear,” ujar Asman Siagian

Asman menjelaskan, Termohon berpedoman pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada, serta Keputusan KPU Nomor 476 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.

“Setelah selesainya seluruh tahapan rekrutmen PPK dan PPS dari mulai pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tugas, tidak ditemukannya permasalahan yang sangat signifikan baik dari KIP Bireuen maupun tanggapan serta laporan dari masyarakat terhadap seleksi yang telah dilakukan,” ungkap Asman

Selain itu katanya, pihak KIP juga tidak menerima rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sama sekali terkait adanya pelanggaran yang berkaitan dengan pembentukan PPK dan PPS.

“Pemohon juga disebut tidak secara jelas merinci jenis pelanggaran yang dilakukan Termohon, tahapan terjadinya pelanggaran, siapa yang dirugikan terhadap pelanggaran dimaksud, serta dalam bentuk apa sehingga perbuatan Termohon dianggap menguntungkan Paslon Nomor Urut 3 atau Pihak Terkait,” jelasnya lagi

Apabila itu benar, lanjut Asman Siagian seharusnya Pemohon dapat mengajukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika benar terjadi pelanggaran.

“Namun Termohon tidak pernah sama sekali dilaporkan. Dengan demikian, maka apa yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak benar sama sekali dan mengada-ada,” kata Asman.

Selanjutnya, pihak KIP juga membantah dalil Pemohon yang menyebutkan adanya pelanggaran pada saat tahapan uji mampu baca Al-Quran yang disebabkan tidak memakai pengeras suara sesuai tata tertib sebagaimana kesepakatan perwakilan paslon.

Pihak KIP menjelaskan pelaksanaannya berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Uji Mampu Baca Al-Quran Pilkada Tahun 2024 bukan atas dasar tata tertib kesepakatan perwakilan paslon. Dalam aturan tersebut, tidak ditemui adanya keharusan memakai alat pengeras suara. (AN)