LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen temukan unsur kerugian negara mencapai 2,1 Miliar dalam pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH dalam keterangannya kepada lintasnasional.com pada Kamis 14 April 2022, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana SPP eks PNPM di Kecamatan Jeumpa ke tahap penyidikan.
“Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana SPP eks PNPM Kecamatan Jeumpa telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan sesuai Sprint Nomor: Print-01/L1.21/Fd.1/04/2022 pada tanggal 11 April 2022,” ujar Moh. Farid Rumdana, SH, MH didampingi Kesi Intelijen Muliana, SH dan Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, SH. MH
Mantan Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu menyebutkan kasus dugaan korupsi Dana tersebut telah dilakukan Penyelidikan sejak 25 Maret 2022 lalu.
“Dari hasil Penyelidikan tersebut tim menemukan banyak modus-modus perbuatan melawan hukum dan unsur pidana dalam proses pengajuan, verifikasi pencairan, sampai pembayaran kembali dana SPP yang mengakibatkan terjadi kemacetan dalam pembayaran pinjaman menjadi tunggakan kurang lebih senilai 2,1 Miliar yang terdiri dari pengembalian pokok pinjaman,” ungkap Kajari Bireuen
Kajari asal Bandung itu menegaskan bahwa dalam kasus ini Tim akan terus berupaya menemukan titik terang tindak pidana Korupsi yang terjadi dan siapa saja pihak-pihak yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.
“Kita akan mengusut hingga tuntas kasus tersebut, dan sedang membidik calon tersangka,” tegasnya
Selain itu Kajari mengatakan, setelah Kecamatan Jeumpa tidak tertutup kemungkinan Kecamatan-Kecamatan lain akan diperiksa juga.
“Dengan dimulainya penyidikan di Kecamatan Jeumpa, maka tidak menutup kemungkinan Kecamatan lain akan diusut juga sampai tuntas, karena itu uang negara dan itu milik masyarakat Bireuen,” jelas
Lebih lanjut Kajari mengatakan, siapapun yang sudah menikmati uang negara tanpa prosedur yang benar, maka harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.
“Dalam waktu dekat kami sudah mulai memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut, kami harap para saksi bisa bicara jujur tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, saya tegaskan Tim berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sampai dengan proses penuntutan,” pungkas Moh. Farid Rumdana (AN)