Iklan Lintas Nasional

Data LHKPN, Harta Jaksa Penuntut 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan Senilai 5,8 Milyar

Jaksa Penuntut Umum Tersangka Kasus Penyerangan Air Keras terhadap Novel Baswedan Fredrik Adhar

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Gaya hidup dan jumlah kekayaan dari salah seorang Jaksa penuntut terdakwa penyiram air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Fredrik Adhar, menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Fredrik yang bersama sejumlah rekannya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis 1 tahun kurungan penjara. Tuntutan ini dianggap aneh oleh banyak pihak.

Sementara di sisi lain terungkap, bahwa berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Fredrik memiliki harta dengan total nilai Rp 5,8 miliar.

Hal ini turut dikomentari eks Ketua KPK Abraham Samad. Ia menilai, persoalan harta kekayaan Fredrik adalah bagian dari urusan lembaga antirasuah.

“Saya tidak terlalu tahu ya (besaran nilai total harta Fredrik), karena saya tidak melihat LHKPN-nya. Tapi saya pikir masalah harta itu kan harusnya KPK yang lebih tahu,” ungkap Abraham Samad, Selasa 16 Juni 2020.

Oleh karena itu, Abraham Samad menegaskan bahwa penilaian wajar atau tidaknya besaran LHKPN Fredrik menjadi kewenangan KPK.

“Jadi KPK yang lebih tau, KPK yang bisa menjustifikasi wajar atau tidak hartanya itu,” ucapnya.

Namun saat ditanya, apakah dirinya mendorong KPK untuk menelusuri LHKPN Fredrik, Abraham Samad enggan menjawab secara eksplisit. Ia menyerahkan hal itu kepada lembaga antirasuah yang tengah dipimpin Firli Bahuri itu.

“Jadi silahkan KPK melakukan penelitianlah. Kalau itu saya enggak tau, karena saya sudah tidak di KPK. Itu KPK punya kewenangan, KPK sendiri yang bisa memutuskan apakah perlu dilakukan penelitian atau enggak,” tuturnya.

“Karena kan dia (KPK) yang tahu darimana sumber-sumber kekayaannya (Fredrik). Kalau saya kan di luar, LHKPN itu kan dilaporkan di KPK, jadi pertanyaan itu cocoknya ke pihak KPK,” pungkas Abraham Samad. (Red)