Iklan Lintas Nasional

Dekontruksi Memori Kolektif Bangsa Atas Nama ‘Pembangunan’

Oleh: Darlis Aziz

Ernest Renant dalam Benedict Anderson (1991) secara kontras menjelaskan bagaimana konstruksi negara-negara di akhir abad ke-18 di benua Eropa dan Amerika melalui sebuah proses yang “alami” dimana di satu sisi masyarakat sebuah negara diminta untuk mengingat sebuah bayangan imajiner “tentang identitas baru” namun disisi lain publik yang seharusnya menjadi subjek dari negara itu diminta untuk “melupakan” segala sesuatu tentang latar belakangnya dimasa lalu. Revolusi Prancis dan Nazi di Jerman setidaknya merupakan 2 contoh kasus yang berdarah-darah yang terjadi di Eropa. Juga yang actual dan terus-menerus kita saksikan adalah elegi “kaum tertindas” Palestina yang terus direproduksi melalui memori kolektif bangsanya melalui peringatan hari nakhba (bencana besar) misalnya merpakan sebuah refleksi dan rekontruksi secara terus menerus yang menciptakan identitas kolektif bangsa Palestina sampai hari ini.

Misztal (2003) kemudian memperkuatnya dalam sebuah teori memori kolektif yang merupakan sebuah antithesis daripada “amnesia kolektif” dimana proses “pelupaan” tidak hanya berdiri sendiri namun merupakan sebuah upaya dan tindakan terstruktur dalam menciptakan sebuah identitas baru yang akan muncul kemudian.

Maurice Halbwachs (1925) yang dikenal sebagai Bapak kajian memori kolektif menyampaikan bahwa “Sejarah” dan “Ingatan kolektif” merupakan 2 syarat yang memungkinkan terciptanya sebuah masyarakat. Keduanya adalah dasar dari keberadaan sebuah masyarakat. Namun, keduanya bukanlah sesuatu yang mutlak tak berubah. Selalu ada kemungkinan perubahan atas isi keduanya. Sebuah masyarakat haruslah terus melihat masa lalunya dengan kerangka berpikir yang baru. Proses melihat dengan cara baru ini amatlah tergantung dari percampuran berbagai kepentingan yang ada di masyarakat. Percampuran beragam kepentingan ini juga amat mempengaruhi penulisan sejarah tentang masa lalu masyarakat tersebut. Maka tidak heran kita sering mendengar bahwa “Siapa pemenang perang, maka dialah yang akan menulis sejarah sebuah bangsa”, jadi melihat realitas kita perlu mendidik diri dan masyarakat agar memiliki daya berpikir kritis terhadap sebuah peristiwa.

Melihat komparasi ini dalam mengkritisi isu terkini yang sedang hangat dan diperbincangkan oleh komunitas masyarakat peduli sejarah/budaya khususnya di Kota Banda Aceh, kita menyaksikan bagaimana sebuah upaya yang mau tidak mau kita harus menyebutnya sebagai sebuah proses dekonstruksi sejarah dengan pendekatan yang strukturatif menggunakan dalih proyek-proyek besar Nasional. Pembangunan fisik, baik proyek IPAL, Maupun Tol Nasional yang tidak memperhatikan artefak peninggalan sejarah telah menjadi “alat” yang legitimatif untuk menghilangkan (baca: merusak) struktur bangunan lama (memori budaya) yang telah wujud didalam struktur masyarakat Aceh.

Banda Aceh Kota Budaya

Banda Aceh merupakan salah satu kota tertua di dunia dalam sejarah peradaban Islam. Banda Aceh menurut sejarah didirikan oleh Sultan Johan Syah pada 1 Ramadhan, Tahun 610 Hijriah atau bertepatan dengan 22 April 1205 M. Pada April 2021 ini Kota Banda Aceh akan berusia genap 816 Tahun. Kota Bandar Aceh Darussalam yang didirikan oleh Meurah Johan dan melalui tangan dingin Syaikh Abdullah Kan’an ini merupakan cikal bakal berdirinya kesultanan Aceh Darussalam yang merupakan merger atau konfederasi dari 3 kerajaan kecil lainnya (Aceh 3 Sagoe) yaitu Kerajaan Indra Purba, Kerajaan Indra Jaya (Seudu), dan Kerajaan Indra Purwa yang berpusat di Kerajaan Lamkrak (Lamuri).

Kerajaan Lamuri inilah yang kemudian berpindah dan mendirikan Meukuta Alam pada awal abad ke-11 Masehi yang kemudian dikenal Kutaraja. Baru pada Abad ke-15 Sultan Ali Mughayat Shah melakukan upaya Integrasi menyeluruh Kerajaan Aceh Darussalam yang dimulai pada tahun 1513 M, hingga berhasil menyatukan Pedir, Daya, Lingga, Tamiang hingga Samudra Pasai dan mengalahkan Portugis yang terkenal pada tahun 1524 M, hingga wafatnya beliau pada 1530 Masehi, telah mewariskan kebesaran nama Aceh Darussalam yang masih bisa kita lihat beberapa puing peninggalannya hingga sekarang (Özay, 2019). Melihat akar sejarah kota Banda Aceh yang memiliki sejarah yang begitu tua maka tidak salah jika kita menyebut Banda Aceh sebagai “Kota Budaya”.

Ketika kami (Baca: IKAMAT) melakukan “Tapak Tilas” sejarah Aceh-Turki 2 tahun lalu di sekitaran Kota Banda Aceh, saya mendapatkan sebuah pengalaman mendalam betapa puing-puing peninggalan yang ada di Aceh ini merupakan sebuah kekayaan yang tidak dimiliki daerah bahkan negara lain karena selain memiliki peninggalan budaya tak benda (intangible heritage) yang diakui dunia bahkan menjadi inspirasi bagi beberapa negara, peninggalan budaya benda (tangible heritage) yang kita miliki ini seandainya bisa dikapitalisasi secara apik, saya sangat yakin akan menjadi sebuah destinasi wisata fisik bahkan metafisik sekaligus yang menggugah jiwa peradaban.

Peninggalan Budaya Sebagai Identitas

Aceh sebagaimana disampaikan oleh Kamaruzzaman Bustamam Ahmad dalam Acehnologi (KBA, 2014) merupakan laboratorium sosial yang komplit, ia memiliki paradigma tersendiri dimana kita memiliki triangulasi khusus dalam menciptakan peradaban. Sejarah, Manusia, dan Warisan Nilai Budaya adalah tiga hal yang terus menjadi pondasi bagi identitas suatu masyarakat/bangsa untuk terus bisa bertahan dari arus zaman. Setiap bangsa memiliki tempat tertentu untuk identitasnya. Misalnya orang Yahudi dengan Yerusalem dan Holocaust-nya, Ummat Muslim dengan Mekkah dan Ka’bahnya. Setiap tempat ini memiliki arti yang mendalam dan memiliki asosiasi yang khas bagi masing-masing umat beragama tersebut. Ada ingatan kolektif tertentu yang terhubung dengan tempat-tempat ini, dan menjadi identitas kolektif dalam representasi sosial keagamaan mereka (Frieß A. Nina, 2010). Maka oleh karena itu, Penghancuran tempat-tempat ini menurut Frieß merupakan sebuah ancaman bagi identitas kolektif kelompok tersebut. Tentang ini, Fried menafsirkan pemikiran Halbwachs.

“Halbwachs also does not limit it to the framework of personal groups, such as the family as a place for main socialization, but also material places, something like a city intersection, where a person spends his childhood, or its root…”

Sebagaimana disampaikan oleh Halbwachs (yang dikutip oleh Olick; 2011) bahwa memori kolektif merupakan proses yang terbentuk dari warisan budaya yang membentuk representasi kolektif, struktur budaya, konstruksi sosial, serta kenangan individu yang dibangun secara individual dan sosial sehingga melahirkan memori bersama.

Masyarakat Peduli Sejarah Aceh atau MAPESA yang telah melakukan upaya penyelamatan berbagai situs dan artefak peninggalan Kesultanan Aceh di berbagai daerah di Aceh khususnya di Aceh Besar dan Banda Aceh, Mapesa setidaknya telah menyelamatkan puluhan bahkan ratusan jenis benda budaya. Untuk batu nisan sendiri terdapat setidaknya 18 jenis yang terdiri dari 11 batu nisan dari Kesultanan Aceh Darussalam, 3 dari Lamuri, dan 4 dari Kerajaan Samudra Pasai, Sebut Mizuar (dalam Putri, 2018).

Mizuar Mahdi ketua MAPESA juga menekankan bahwa tujuan mereka untuk menggali dan meneliti berbagai artefak dan situs peninggalan budaya makam adalah dalam rangka menyelamatkan memori budaya (Cultural Memory) yang memiliki silsilah panjang dan belum terungkap secara pasti. Mizuar menyatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk melanjutkan keterputusan sejarah itu dan menyampaikan secara ilmiah dan gamblang melalui pengungkapan inkripsi dari pesan-pesan tertulis yang terdapat dalam berbagai fitur yang ditemukan didalam batu nisan yang mereka temukan dalam program meseuraya kepada generasi muda Aceh (Putri, 2018).

Halbwachs dalam Chen juga menyatakan bahwa lingkungan fisik bersejarah sering mampu menciptakan repositori dalam ingatan. Chen mengemukakan Halbwachs (1980: 140) yang menyatakan bahwa memori kolektif selalu dikaitkan dengan tempat dan lokasi. Ini analog dengan ‘setiap ingatan kolektif yang diungkapkan adalah kerangka ruang, di mana kita dapat memahami bagaimana kita memindahkan masa lalu yang pada dasarnya tahan lama di lingkungan fisik sekitarnya’ (Chen, 2007. hal 178).

Belajar Dari Pengalaman Negara Lain

Jika kita melihat bagaimana negara-negara lain dalam menghargai peninggalan sejarah mereka misalnya, Jerman yang sampai saat ini menjadi sebuah negara maju di Eropa yang merawat dengan baik memori bangsanya pasca perang dunia ke-2. Demikian juga Prancis yang merkonstruksi memori nasional mereka setelah revolusi Prancis pada abad 18. Turki yang memiliki sejarah lebih tua dari Aceh misalnya juga merawat dengan baik memori bangsanya. Bahkan ada satu fakta menarik yang terjadi ketika pada tahun 2009 ketika pembangunan rel kereta cepat yang menghubungkan Benua Asia dengan Eropa di Istanbul, para penggali menemukan berbagai peninggalan budaya di galian bawah tanah di distrik Uskudar, Pemerintah Turki langsung menghentikan dan menunda pembangunan rel yang menghabiskan anggaran milyaran lira itu untuk menyelematkan peninggalan budaya yang lebih berharga. Ketika Pameran Budaya Aceh (Aceh Culture Festival) di Istanbul mahasiswa Aceh yang ada di Turki juga telah menyampaikan kepada perwakilan Pemerintah Aceh yang ikut hadir akan pentingnya merawat peninggalan budaya sebagai modal bagi pembangunan moral dan mental generasi muda untuk mengenal diri dan identitas mereka. Jika dilihat secara sinis, memang peninggalan budaya (baik fisik dan non-fisik) itu tidak memiliki makna dan nilai. Namun jika Pemerintah dibawah dinas kebudayaan dan pariwisata bisa mengemasnya dengan terlebih dahulu menggali dan memahami makna yang terkandung dan mengaitkannya dengan memori kolektif masyarakat Aceh, maka hal ini akan melahirkan sebuah re-konstruksi baru terhadap peninggalan sejarah ini menjadi sebuah maha karya yang bermakna dan menggugah kembali jiwa peradaban yang telah hilang/dihilangkan dari jiwa-jiwa anak bangsa.

Sebagai salah seorang generasi muda Aceh yang sedang berdiaspora di negeri orang saya ikut merasa prihatin atas kondisi aktual yang berlaku di daerah. Kita meminta untuk dilakukan studi arkeologi bawah air dan bawah tanah secara komprehensif diberbagai sudut “kota budaya” dengan melibatkan akademisi, peneliti, kolektor, relawan, dan lembaga swadaya masyarakat sebelum dilakukannya pembangunan fisik yang bisa mengorbankan peninggalan budaya yang kaya itu. Alih-alih pembangunan, maka pekerjaan yang akan dilakukan pemerintah adalah de-konstruksi atau penghancuran itu sendiri.

Wallahu’alam Bishawwab

Penulis Merupakan Mahasiswa Pasca Sarjana Studi Budaya dan Media di Uskudar University-Istanbul, Turki) dan Inisiator Beudo’h Atjeh Foundation.