Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Delapan Warga Aceh Dituntut Mati Kasus 201 Kg Sabu

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh menuntut mati 8 terdakwa kasus penyeludupan 201 Kg sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejari Banda Aceh Yudha di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis 29 Juli 2021 dalam sidang yang diketuai Muhammad Jamil didampingi Sadri dan Muhammad Nur Juli sebagai hakim anggota berlangsung secara virtual.

Para terdakwa mengikuti sidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan), 8 terdakwa yang dihukum mati yakni Teuku Junaidi Bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami, Arief Pribadi, Wahyono, Ruwadi alias Adi, Misdiyanto, Muhammad Idris, Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

JPU menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Para terdakwa, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 201 kilogram.

Para terdakwa Pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih.

Barang haram tersebut diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh atas perintah seseorang atas nama Michael warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPO.

Michael mengatakan kepada terdakwa I Teuku Junaidi Bin Jamaludin untuk mengambil narkotika jenis sabu di Laut Aceh untuk selanjutnya diantarkan ke Jakarta dengan upah Rp4 Milyar.

Lalu terdakwa Teuku Junaidi menyetujuinya kemudian Michael mengatakan akan memberikan titik koordinat pertemuan di Laut kepada terdakwa.

“Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael,” ujar JPU Yudha

Setelah terdakwa mengambil paket narkoba tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh, barang tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil milik Junaidi.

Junaidi bersama terdakwa Wahyono dan terdakwa Ruwadi ditangkap tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Sementara terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar serta terdakwa Arief Pribadi, selanjutnya mereka dibawa ke Jakarta, terdakwa Bob Abdul Haris ditangkap di kawasan Petamburan Jakarta.

Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, serta jumlah barang narkoba sangat banyak, sedangkan hal meringankan tidak ada.

Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. (AN)