Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Desa yang Tak Salurkan BLT untuk Warga Terdampak Corona Akan Disanksi

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan akan ada sanksi bagi desa yang tidak menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Menurutnya, ini menyangkut masalah kemanusiaan.

“Desa yang sudah terima transfer (dana) tapi tidak gunakan untuk BLT Desa. Jelas sekali mereka yang tidak gunakan BLT Desa akan kena sanksi. Sanksinya penundaan bahkan pengurangan dana desa di masa yang akan datang. Kenapa? Karena ini masalah kemanusiaan,” kata Halim kepada wartawan, Jumat 29 Mei 2020.

Sebaliknya, apabila ada desa yang warganya tidak terdampak COVID-19 maka aparat desa tidak harus menyalurkan BLT Dana Desa meskipun sudah dianggarkan dalam APBDes.

“Kecuali sudah dianggarkan di APBDes tapi faktanya tidak ada warga yang layak dapatkan BLT Desa. Itu justru bukan sanksi, tapi apresiasi. Meskipun kasus itu kecil sekali, tapi emang ada,” ungkapnya.

Saat ini sudah ada 122 kabupaten/kota yang sepenuhnya telah mendistribusikan BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Ke depannya, Halim akan memberi batas penyaluran BLT Desa kepada kabupaten kota yang belum mendistribusikan bantuan.

Ia merinci, untuk kabupaten/kota yang distribusi BLT Desanya baru mencapai 75-99 persen akan diberi batas penyaluran hingga 3 Juni 2020 mendatang.

“Kalau tidak selesai di hari Rabu tanggal 3 Juni berarti ada masalah, ada kendala yang mendasar pada laporan bupati/wali kota agar hari Kamis tanggal 4 Juni itu sudah bisa memberikan laporan kenapa tidak bisa mencapai 100 persen. Jadi kita mulai masuk menyelesaikan setiap permasalahan case by case, akan kita fokuskan pada kondisi masing-masing daerah,” jelasnya.

Sedangkan untuk daerah yang distribusi BLT Desa dalam kisaran 1-74 persen, Halim menargetkan penyaluran akan selesai minggu depan. Mengingat, sudah tidak ada waktu lagi untuk menyalurkan BLT Desa tahap pertama. Sekali lagi ia ingatkan akan ada konsekuensi bagi desa yang tidak menyalurkan BLT Desa.

“Kemudian yang 50-74 persen dan yang 1-49 persen kita akan target minggu depan harus selesai. Karena sudah nggak ada waktu lagi untuk penyaluran tahap pertama dan bagi desa-desa tidak menyelesaikan ini tentu akan ada konsekuensi-konsekuensi terkait dengan penyaluran dana desa pada masa-masa berikutnya,” ungkapnya.

“Kenapa? Karena kita mensinyalir tidak prorakyat. Ketika pemerintah sudah tidak prorakyat ya harus kita evaluasi juga dana desa yang disalurkan,” lanjutnya.

Terakhir, Halim mengungkapkan akan ada penanganan khusus untuk 26 kabupaten/kota yang penyaluran BLT Desa masih nol persen. Adapun, kabupaten/kota tersebut terletak di Papua.

“Kemudian untuk yang 0% ini basis utamanya di Papua. Jadi kita masih belum meyakini betul apakah yang Papua betul-betul nol persen, karena terkendala komunikasi juga kondisi transportasi di Papua. Maka ini ada penanganan khusus untuk 26 kabupaten/kota yang masih nol persen,” ujarnya. (detik.com)