LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi penembakan oleh seorang oknum polisi Bripka CS di sebuah kafedi wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021 dini hari.
Kejadian bermula saat Bripka CS tiba di kafe tersebut pukul 02.00 WIB untuk melakukan aktivitas minum minuman beralkohol.
Lalu, pada pukul 04.00 WIB, kafe tersebut akan tutup dan salah seorang pegawai menagih pembayaran terhadap Bripka CS.
“Pada saat akan melakukan pembayaran terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai kafe tersebut,” kata Yusri dalam keterangannya, Kamis 25 Februari 2021
Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak pegawai tersebut.
Selain itu, Bripka CS juga menembak salah seorang anggota TNI AD yang berada di lokasi kejadian.
“Dengan kondisi mabuk saudara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang tersebut, tiga meninggal dunia di tempat dan satu yang masih dirawat di rumah sakit,” ujar Yusri.
Tiga orang yang tewas yakni berinisial FSS, M, dan S yang merupakan anggota TNI AD.
Sementara satu korban lainnya, yakni berinisial H masih jalani perawatan intensif.
Saat ini ketiga jenazah korban masih ditangani di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Bripka CS saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Saat ini ketiga jenazah korban masih ditangani di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Bripka CS saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Bripka CS dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun (jpnn)