LINTAS NASIONAL – LANGSA, Youtuber Langsa MJ (20 yang kepergok berzina di dalam mobil jenis Honda Civic warna putih dengan pacarnya yang masih dibawah umur menjalani eksekusi cambuk sebanyak 17 kali pada Senin 6 Desember 2021 di halaman kantor Dinas Syariat Islam (DSI) kota Langsa.
Saat dilakukan eksekusi cambuk MA terlihat nyaris pingsan pada cambukan kesembilan dan terakhir ketika sang algojo mengayunkan cambukan yang kesembilan dan terakhir bahkan pihak medis juga telah bersiap ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Dimana youtuber MJ ini telah yang melanggar Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (mesum-red) telah diputus oleh majelis hukum Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No 23/JN/2021/MS Lgs tanggal 11 November 2021 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 20 kali setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani menjadi 17 kali cambukan.
Eksekusi cambuk juga turut dihadiri oleh Kepala DSI dan PD Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MH, Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman SH dan berbagai pihak menyaksikan jalannya eksekusi cambuk tersebut.
Selain itu juga ada 16 orang lainnya yang menjalani eksekusi cambuk dengan berbagai pelanggaran Qanun Aceh lainnya seperti.
Dimana terpidana MJ, yang melanggar Pasal 20 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah diputus oleh majelis hukum Mahkamah Syariah Langsa berdasarkan putusan No 19/JN/2021/MS Lgs tanggal 11 November 2021 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 kali setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani menjadi 22 kali.
Kepala DSI dan PD Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MH, menjelaskan bahwa youtuber sudah dilakukan eksekusi cambuk dan ini menjawab teka-teki selama ini kenapa belum dicambuk.
“Hari ini sudah kita lakukan cambuk bagi youtuber dan yang lainnya termasuk pemain higs domino lainnya,” tegas Aji seperti dilansir dari waspada online
Hal lain, kata Aji, kiranya sebagai orang tua agar terus mengawasi anaknya agar tidak terjerumus kepada hal yang berbau perjudian dan lainnya agar Kota Langsa terbebas dari segala tindakan mesum, judi maupun lainnya.
“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, semoga kedepannya Kota Langsa menjadi terbaik dan terbebas dari tindakan pelanggaran Qanun Aceh, mari menyongsong negeri yang kaffah berlandaskan Syariat Islam,” tukas Aji. (Red)