Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Dicap Teroris, OPM Ancam Militer dan Orang Jawa

LINTAS NASIONAL – PAPUA, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) meminta intervensi militer dari Pasukan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mereka juga mencari dukungan moril dan materiil dari Uni Eropa, Afrika-Karibia-Negara-negara Pasifik, dan semua anggota PBB seperti yang diadvokasi dalam Resolusi 2625 (XXV) PBB mengenai hak merdeka dan hak penentuan nasib sendiri untuk bangsa-bangsa yang terjajah.

Jika PBB atau komunitas internasional diam saja, maka OPM mengancam akan melakukan kampanye yang menyasar anggota militer dan orang-orang Jawa di Papua. Ini dilakukan sebagai respons cap teroris kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dilakukan pemerintah.

“Jika Indonesia melanjutkan teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang telah terjadi hampir 60 tahun) dan komunitas internasional tidak ikut campur, TPNPB-OPM akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan tidak hanya anggota militer ilegal yang menduduki Papua, tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim lainnya yang mencuri tanah adat dan sumber daya orang Papua Barat,” demikian keterangan Amatus Akouboo Douw, Dewan Diplomatik TPNPB-OPM yang berbasis di Australia. Keterangan tersebut diteruskan oleh Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom, Ahad, 2 Mei 2021.

Sebby menyebut, menurut OPM, selama ini justru TNI/Polri yang melakukan teror, intimidasi, dan genosida di Papua selama 59 tahun. Jika pemerintah benar-benar membuat Perpres atau Undang-undang terkait label teroris bagi OPM, maka mereka akan melapor ke PBB dan mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mempersilakan TPNPB-OPM menempuh langkah hukum ke PBB atas penetapan status mereka sebagai teroris. “Silakan saja ke PBB,” kata Mahfud lewat pesan singkat, Sabtu, 1 Mei 2021.

Menurut Mahfud, label teroris sudah tepat disematkan karena sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021. (Tempo)