LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Sewa lapak Daging Meugang yang dinilai sangat memberatkan pedagang di lokasi Rek Kota Juang Kabupaten Bireuen senilai puluhan Juta tersebut diduga masuk ke kantong pribadi sejumlah oknum Kecamatan setempat.
Pasalnya sewa lapak tersebut tidak diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Bireuen, penetapan harga sewa lapak senilai 250 Ribu perhari itu ditetapkan oleh pihak Kecamatan Kota Juang bukan Dinas terkait yakni Disdagperingkop dan UKM Bireuen.
Sementara pedagang sendiri tidak diberitahukan biaya 250 Ribu tersebut untuk apa saja digunakan.
Yang mirisnya kata pedagang, pihak Kecamatan tidak menyediakan tempat jualan, mereka hanya disediakan lapak lebih kurang 2 Meter, untuk meja, kursi, terpal dan lainnya dibebankan ke pedagang.
“Agak berat sebenarnya, hanya lapak kosong kami harus membayar 250 ribu, untuk apa dan ke siapa uang tersebut tidak dijelaskan, daripada tidak bisa jualan terpaksa kami bayar,” ujar salah satu pedagang daging kepada media ini pada Minggu 10 Maret 2024.
Camat Kota Juang Musni Syahputra yang dikonfirmasi menyebutkan uang Lapak Daging Meugang di lokasi Langgar Square Jalan Rel Kereta Api Kota Juang Biaya 250 Ribu itu sudah termasuk retribusi, operasional pelaksanaan dan pengamanan.
Camat Kota Juang mengatakan pihaknya hanya sebagai fasilitator, untuk harga lapak Meugang tersebut merupakan kesepakatan para pedagang.
“Kami hanya sebagai Fasilitator, untuk tim penyelenggara kegiatan Makmeugang wilayah Kota Juang yang terlibat seperti Muspika, Satpol PP, Koramil, Polsek, Hansip Kota dan Koordinator pedagang, untuk biaya sudah kesepakatan dari para pedagang,” ungkap Musni
Musni merincikan biaya sewa lapak 250 Ribu per lapak tersebut untuk biaya Retribusi, pengamanan, pembersihan lokasi, honor tim, Wartawan/media dan sumbangan ke Meunasah.
“Untuk Retribusi, Pengamanan, Pembersihan lokasi, Honor tim, Wartawan/media dan sumbangan ke Meunasah,” ungkap Musni Syahputra
Pernyataan Camat Kota Juang menuai protes dari Wartawan liputan Bireuen karena menyebutkan, hasil dari sewa lapak Daging Meugang juga dibagikan kepada sejumlah wartawan.
Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bireuen Yusri S.Sos mengecam pernyataan Camat Kota Juang Musni Syahputra yang mengaitkan adanya wartawan yang menikmati hasil dari sewa lapak Meugang di Kota Juang.
“Pengelolaan Lapak Meugang itu masuk wilayah kerja Disdagperingkop dan UKM, sejak kapan Camat atau Muspika mengelola lapak Daging Meugang kemudian hasilnya bisa dibagi-bagikan ke sejumlah pihak termasuk wartawan,” ketus Yusri
Yusri menekankan Camat Kota Juang jangan menjual nama wartawan terkait hasil Pungli sewa lapak Daging Meugang.
“Kita minta Bupati Bireuen agar menindak pejabat yang mengeluarkan statemen asal bunyi yang dapat memperkeruh suasana, jangan karena untuk kepentingan pribadi hingga harus menjual nama pihak lain,” pungkas Ketua SWI Bireuen (AN)