LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Para pedagang daging musiman (Meugang) Kecamatan Kota Juang Bireuen 17 Mei 2024 lalu telah melakukan musyawarah membahas terkait dinamika yg terjadi dalam pengelolaan lapak meugang Idul Fitri 2024 sekaligus pemilihan pengurus baru.
Camat Kecamatan Kota Juang Musni Syahputra, SIP., M.EC.DEV kepada awak media Kamis, 13 Juni 2024 menjelaskan akibat dugaan Pungli yang dilakukan pihak Kecamatan, maka Camat memfasilitasi pertemuan musyawarah tersebut guna mengklarifikasi sekaligus memecahkan permasalahan yang terjadi terkait pelaksanaan makmeugang di Kecamatan Kota Juang.
“Hal itu untuk menghindari fitnah terhadap pelaksanaan kegiatan Makmeugang Idul Adha nantinya,” ujar Musni
Selanjutnya kata Camat Musni pertemuan musyawarah tersebut membahas beberapa agenda permasalahan diantaranya pertimbangan izin tempat dan pemilihan pengurus/pengelola lapak meugang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud.
“Menyangkut dengan tempat/lapak meugang Camat Kota Juang menyampaikan bahwa pada prinsipnya mengizinkan lokasi tersebut untuk digunakan kembali, namun harus memenuhi beberapa ketentuan diantaranya para pedagang harus memilih salah seorang dari kalangannya untuk menjadi penanggung jawab pengelola lapak dan pengelola lapak berkoordinasi dengan pihak Polsek terkait pengamanan lokasi dan lalu lintas, pengelola lapak bertanggung jawab terkait kebersihan pasca kegiatan dilaksanakan, pengelola lapak harus berkoordinasi juga dengan dinas teknis terkait menyangkut pengutipan retribusi daerah dan terakhir yg lebih penting bahwa besaran pengutipan biaya lapak meugang tidak ada kaitannya dengan Camat dan bukan tanggung jawab pihak kecamatan,” jelasnya
Sebagai informasi bahwa lapak Meugang Kecamatan Kota Juang merupakan kegiatan yang sudah menjadi adat dan mengakar dalam benak masyarakat Kabupaten Bireuen, pedagang yang berjualan di lokasi tersebut juga ada yang berasal dari Kecamatan lain seperti Peusangan, Kuala, Juli, Jeumpa, Jeunib dan lainnya.
“Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus memiliki regulasi dan ketentuan yang jelas untuk mengatur kegiatan tersebut mengingat kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan lain dalam Kabupaten Bireuen dan selama ini belum ada regulasi yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya, maka kegiatan tersebut dikelola secara adat oleh para pedagang lapak meugang. Tutur Camat Musni
Selanjutnya Camat berharap, dengan dilaksanakannya pertemuan musyawarah tersebut, tidak ada lagi permasalahan yang akan timbul dikemudian hari dan kegiatan makmeugang di Kecamatan Kota Juang dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, dan Kepada Keuchik Suh yang terpilih kembali semoga dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya
Sementara itu Ketua Lapak terpilih M. Yusuf Ahmad (Keuchik Suh) menyampaikan bahwa untuk penentuan besaran biaya lapak meugang bukan ditentukan oleh ketua lapak akan tetapi merupakan hasil musyawarah dari pedagang meugang itu sendiri.
Pertemuan musyawarah tersebut turut dihadiri oleh Camat, Sekcam, Perwakilan Dari Disperindagkop dan UKM, perwakilan dari DLHK, Kasi Trantib, Keuchik Suh dan Para Peudagang yang berasal dari beberapa Kecamatan lain. (Red)