Iklan Lintas Nasional

Dinkes Bireuen Diduga Mark Up Anggaran Sewa Rumah Singgah

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bireuen diduga melakukan Mark Up dana Sewa Rumah singgah senilai puluhan Juta Rupiah.

Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan dari pemilik Rumah yang menyewakan Dua Pintu Ruko kepada Pemkab Bireuen melalui Dinas Kesehatan senilai 40 Juta.

Kemudian terungkap dalam kesepakatan dihadapan notaris yang juga berbadan hukum Nomor : 156-HT.03.01- TH. 2002 Tanggal.13. MARET-2022, dalam satu Tahun Pemkab Bireuen menggelontorkan anggaran senilai 60 Juta.

“Untuk saya hanya dibayar 40 Juta, sementara di salinan Notaris yang saya terima harga Sewa tercantum 60 Juta,” kata Pemilik Ruko yang tidak ingin disebutkan namanya

Yang lebih parah lagi kata penyewa uang sewa Ruko sudah 3 Bulan sejak perjanjian tersebut uang sewa baru dibayar 7 Juta dari nilai 40 juta yang tersebut dalam notaris.

“Hingga saat ini uang sewa baru 7 Juta dibayar, saya minta untuk segera dibayar,” tegas pemilik

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Bireuen, dr. Irwan pada Jumat 16 Juni 2023 mengatakan rumah singgah itu digunakan untuk masyarakat yang melahirkan dan untuk keluarga yang menjaga pasien sakit.

Terkait permasalahan sewa dan adanya dugaan Mark Up, dr. Irwan mengakui sudah memanggil Kepala bidang yang menangani rumah singgah tersebut.

“Dana untuk rumah singgah berasal dari APBN, dan Dana itu sampai saat ini belum cair,” kata dr. Irwan

Terkait yang tersebut dalam surat perjanjian sebesar 60 Juta, ia mengatakan jumlah tersebut sudah termasuk pajak, Air dan sampah selama 1 Tahun.

“Anggaran 60 juta sudah termasuk pemotongan pajak, Airdan sampah selama satu Tahun,” pungkas Kadis Kesehatan

Dalam surat perjanjian yang dikeluarkan oleh Notaris 156-HT.03.01- TH. 2002 Tanggal 13. MARET-2002 pasal 2 tertulis persewaan dimulai Tanggal 3 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desamber 2024.

Sementara di Pasal 2 tertulis uang sewa Ruko dimaksud untuk masa persewaan 1 Tahun telah sama-sama disetujui sebesar 60 Juta, uang sewa tersebut akan dibayar seluruhnya oleh pihak Kedua kepada pihak Pertama setelah akta ini ditandatangani (M. Reza)