LINTAS NASIONAL – MEDAN, Setelah hampir 2 bulan ditangkap karena coba membawa sabu-sabu dari Medan ke Bandar Lampung, Zulkarnain (32) warga Jalan Paya Meneng, Desa Alue Punoe, Kabupaten Bireuen dipamerkan Polsek Patumbak pada Senin 10 Agustus 2020.
Pria itu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Patumbak di Stasiun Bus ALS, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu 13 Juni 2020 sekira pukul 21.00 Wib.
Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, bahwa ada seorang pria dari Aceh diduga membawa sabu-sabu dan sedang berada di Stasiun Bus ALS, Jalan Sisingamangaraja Medan.
Polisi langsung bergerak ke lokasi hingga akhirnya pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan dan langsung mengamankannya. Setelah diamankan, laki-laki yang mengaku bernama Zulkarnain itu kemudian digeledah.
Dari celana dalamnya ditemukan 6 paket sabu-sabu ukuran sedang, yang setelah ditimbang seberat 450, 8 gram.
“Rencananya, sabu-sabu itu akan dibawa tersangka ke Provinsi Lampung. Tersangka mengaku diupah Rp10 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Lampung,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, Senin 10 Agustus 2020.
Kepada polisi, Zulkarnaen mengaku tidak mengenali orang yang menyuruhnya mengantarkan sabu tersebut.
“Tersangka mengaku hanya dipandu melalui telepon seluler,” jelasnya. (metro)