LINTAS NASIONAL- BIREUEN, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, terdapat beberapa belanja barang dari sumber Angggaran Dana Operasional Sekolah (BOS) tanpa bukti pertanggungjawaban.
Dari hasil pemeriksaan uji fisik dan bukti pertanggungjawaban dana BOS Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan secara uji petik pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) semenjak 16 Februari sampai dengan 27 Maret 2021 diketahui terdapat beberapa sekolah tak melengkapi bukti pertanggungjawaban.
Hasil perhitungan ulang BPK atas pembelian barang dan jasa tidak dilengkapi dengan kuitansi, stempel dan tanda tangan dari pihak Ketiga.
Selanjutnya terdapat belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi dan tanda terima antara bendahara dana BOS dengan pihak ketiga tanpa tanda tangan ataupun stempel diantaranya.
Seperti Pembelian peralatan kesehatan pada 24 April 2020 senilai Rp1.140.000,00,- pembelian pintu teralis besi pada 24 April 2020 sebesar Rp8.000. 000,00,- pembelian masker dan thermometer pada 10 Juni 2020 sebesar Rp3.700.000,00,- pembelian peralatan kesehatan pada 10 Juni 2020 sebesar Rp560.000,00,- serta pembelian kipas angin baling-baling pada 15 Juni 2020 sebesar Rp300.000,00,-.
Kemudian terdapat pembelian belanja modal pada BKU LPJ Triwulan III pada Oktober sampai dengan Desember 2020 yang tidak dilengkapi bukti kuitansi dan bukti fisik barang pada pembelian microphone dan amplifier sebesar Rp3.060.000,00,- pada 24 Oktober 2020, Uninterruptible power supply (UPS) pada 24 Oktober 2020 sebesar Rp1.650.000,00,- dan lemari penyimpanan sebesar Rp3.000.000,00,- serta gerobak sampah pada tanggal yang sama sebesar Rp1. 890.000,00,-. Temuan tersebut di SDN 10 Peudada.
Sementara itu, temuan BPK di SDN 2 Jeumpa, terdapat pembelian barang berupa tanaman hias sebesar Rp600.000,00,- microphone atau wireles mix satu unit sebesar Rp650.000,00,- dan rak sepatu senilai Rp1.200.000,00,- namun tidak dtemukan fisik barang pada sada saat pemeriksaan fisik barang, serta terdapat bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi atas pembayar rekening wifi sebesar Rp1.072.500,00,- namun pada BKU dicatat sebesar Rp1. 430. 000,00,-.
Selain itu, dari LHP BKP juga terdapat temuan di SDN 5 Peusangan terkait bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi atas transaksi pembelian thermometer sebesar Rp1.500.000,00,- namun pada BKU dicatat sebesar Rp1.700.000,00,- dan terdapat 5 (lima) kegiatan yang telah dipertanggungjawabkan namun tidak dilaksanakan sebesar. Rp21.995.000,00,-.
Disamping itu, terdapat temuan di SDN 4 Bireuen sebagaimana bukti yang terlampir di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kurang lengkap, diantaranya kwitansi toko atas beberapa transaksi tidak terlampir, tidak adanyq absensi rapat atas uang saku rapat, serta pembayaran honorarium tidak dilampiri bukti surat keputusan.
Bahkan, terdapat pembayaran atas kegiatan yang tidak wajar seperti pembayaran untuk pembuatan LPJ di setiap Triwulan sebesar Rp 2.000.000,00,- dan pembayaran untuk pengetikan nilai rapor sebesar Rp.1.000.000,00,-. Dari hasil pemeriksaan fisik barang dan belanja modal Tahun Anggaran 2020 diketahui atas belanja modal berupa tandu dorong dan rak perpustakaan senilai Rp.3.500.000,00,- tidak ditemukan.
Lebih lanjut BPK merilis temuan di SMP 3 Peudada, laporan dana BOS dari September sampai dengan Desember 2020 belum dipertanggungjawabkan dan terdapat pembelian sound system di BKU sebesar Rp2.840.000,00,- namun tidak terdapat bukti fisik barang dan kwitansi atas belanja tersebut, serta terdapat kuitansi belanja barang berupa rapid tes sebesar Rp1.000.000,00,- namun fisik barang berupa thermogun.
Kemudian, di SMP 5 Bireuen terdapar bukti pertanggungjawaban atas belanja yang tidak sesuai antara kuitansi dengan fisik barang. Barang menurut kuitansi pembelian berupa speaker DAT, namun fisik barang berupa microphone standfloor sebesar Rp3.500.000,00,-. Selain itu terdapat belanja barang afirmasi berupa tablet yang fisik barangnya tidak terdapat di sekolah, namun dipinjamkan tanpa berita acara pinjam pakai kepada kepala sekolah, guru, operator, dan bendahara dana BOS.
Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah.
Sebelumnya Pemerintahan Kabupaten Bireuen telah menganggarkan Pendapatan Hibah Dana BOS Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp52.646.300,000,00,- dengan realisasi sebesar Rp52.626.140.000,00,- atau sebesar 99,96% dari anggaran.
Pada Tahun Anggaran 2020 direalisasikan Belanja Pegawai sebesar Rp7.847.980.746,00,- Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp27.098.273.663,68,- Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp26.790.673.771,00,- dan Belanja Modal Aset Tetap lainnya sebesar Rp1.948.862.575,00,-.
Dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2020 diketahui terdapat rekening aktif milik sekolah regrouping yang belum ditutup.
Hasil konfirmasi BKP dari PT Bank Aceh Syariah dengan surat Nomor 188/Brn.02/II/2021 pada 2 Februari 2021 diketahui terdapat rekening nomor 101.01.02.803035-8 atas nama SMP Negeri 5 Peusangan yang tidak dipergunakan lagi sebagai rekening aktif milik sekolah, karena sekolah tersebut telah di- regrouping dan tidak beroperasi lagi. Namun, rekening sekolah tersebut sampai pemeriksaan 10 April 2021 belum ditutup.
Selanjutnya, BPK juga menyebutkan makanisme pengesahan realisasi pendapatan dan belanja dana BOS Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Permendagri.
Mengenal Dana BOS
Dana Bantuan Opesasional Sekolah merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari dana alokasi non fisik. Dana BOS terdiri dari dana BOS Reguler, dan BOS Afirmasi dan dan BOS Kinerja.
Dana BOS reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan untuk biaya operasional bagi sekolah yang bersumber non fisik. Sementara dana BOS Afirmasi merupakan program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Dearah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sedangkan dana BOS Kinerja merupakan program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOS Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Bireuen disalurkan oleh Kementerian keuangan secara transfer langsung ke rekening dana BOS masing-masing sekolah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, bahwa informasi penerima dana BOS harus disampaikan oleh masing-masing sekolah penerima kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk selanjutnya diterbitkan Surat Pengesahan Pendapatan Hibah (SP2H).
Namun, dalam pelaksaannya seluruh sekolah penerima dana BOS Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 tidak melaporkan penerimaannya kepada PPKD selaku BUD, melainkan masih menggunakan form.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan BPK atas Buku Kas Umum (BKU) dana BOS diketahui Silpa dana BOS Tahun 2019 tidak dicatat sebagai saldo awal tahun 2020 pada BKU dana BOS, baik yang bersumber dari dana BOS Reguler, maupun Afirmasi dan Kinerja.
Hasil perhitungan ulang yang dilakukan BPK terkait laporan realisasi pendapatan dan belanja serta rekonsiliasi dengan rekening koran dan Buku Kas Umum diketahui terdapat selisih kurang saldo akhir BOS sebesar Rp358.370.239,62,- antara saldo BKU per 31 Desember 2020 yang diakui sekolah dengan saldo BKU BOS yang seharusnya diakui oleh satuan pendidikan. Hal ini menunjukan saldo BKU yang disajikan oleh satuan pendidikan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. [ ]
Laporan Adam Zainal