Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Daerah  

Ditlantas Polda Aceh Bagikan Sembako dan Masker Bagi Pengendara yang Lewati Razia

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Direktorat Lalulintas Polda Aceh membagikan ratusan bungkus sembako serta masker kepada para pengguna jalan yang melewati lokasi razia operasi Zebra Seluawah 2020.

Direktorat Lalulintas juga memberikan edukasi mengenai ketertiban lalulintas dan himbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid19.

Dalam Operasi Zebra yang digelar pada Minggu 1 November 2020 Personil Ditlantas Polda Aceh terlihat membagikan sembako dan masker kepada pengguna jalan yang melintas di sekitar Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Kegiatan tersebut dipimpin lansung oleh Wadir Lantas Polda Aceh AKBP Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H bersama-sama dengan satgas lainnya.

Personil yang terlibat operasi ini juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas serta selalu menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

Sebelumnya Kapolri Idham Aziz juga menegaskan operasi Zebra kali ini tak menargetkan tilang selama masa penindakan. Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengatakan, Kapolri meminta jajarannya lebih persuasif dan humanis.

“Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, beliau memberikan arahan bahwa Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi. Tidak ada tilang dan target tilang. Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan persuasif dan humanis,” kata Argo lewat keterangannya, Kamis 29 Oktober 2020.

Argo menyebut, Polri menyadari operasi kemanusiaan lebih dibutuhkan di tengah pandemi corona. Kegiatan operasi kali ini pun dapat berupa bantuan sembako hingga bagi masker.

“Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat,” ujar Argo.

Berikut sasaran target Operasi Zebra 2020 sesuai arahan Kapolri:

1.Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI).

2.Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt.

3.Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.

4.Pengendara ranmor yang melawan arus.

5.Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan.

6.Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.

7.Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

8.Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat). (Red)