LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bireuen Mulyadi SE, MM di sejumlah media online yang membantah bahwa dirinya menerima fee dari sejumlah proyek sumur bor perlu diperjelas bahwa pihak media lintasnasional.com telah melakukan investigasi di lapangan.
“Dalam pemberitaan yang berjudul “Diduga Terjadi Korupsi pada Proyek Sumur Bor Bantuan APBN di Bireuen” kami pihak media telah melakukan wawancara dengan Ketua Kelompok penerima, bahkan melakukan investigasi di lapangan dan barita yang dimuat sesuai pengakuan Ketua Kelompok Tani Penerima bantuan Sumur Bor,” demikian disampaikan M. Reza selaku Redaktur Media Lintas Nasional pada Kamis 12 September 2024
Di dalam pemberitaan kata M. Reza juga tidak disebutkan bahwa Kadistanbun yang meminta Fee kepada masing-masing Kelompok Tani, menurut pengakuan kelompok yang menyampaikan masalah uang adalah pihak Kecamatan.
“Pemberitaan kami sudah sesuai dengan kaidah Jurnalistik, telah melakukan wawancara langsung, pengakuannya, pekerjaan proyek tersebut ditangani oleh pihak Dinas, bahkan rekening dipegang oleh Pihak Dinas yang bertugas di Kecamatan, kelompok juga diminta menandatangani slip Bank waktu penarikan anggaran tahap pertama,” lanjutnya
Seperti diketahui, progam tersebut merupakan bantuan APBN untuk membantu para petani di seluruh Indonesia dalam bentuk sewa kelola atau padat karya yang artinya, mulai dari pekerjaan dan pengelolaan keuangan dipegang sendiri oleh Kelompok Tani penerima bantuan.
“Dalam proyek tersebut pihak Dinas hanya bertugas mendampingi, namun yang terjadi malah dikelola oleh pihak Dinas, apakah itu tidak menyalahi aturan, bahkan kelompok sendiri tidak mengetahui berapa anggaran keseluruhan untuk Sumu Bor tersebut,” imbuhnya
Pihak media ini meminta Kadistanbun, jika pemberitaan tersebut dianggap hoax dan terdapat unsur fitnah, laporkan saja ke Dewan Pers atau pihak berwajib
“Jika dianggap hoax dan fitnah laporkan saja, kita juga punya rekaman pengakuan ketua Kelompok, pihak media berhak menyembunyikan identitas narasumber dan itu diatur Undang-undang,” tegasnya
Perlu diketahui untuk Kabupaten Bireuen juga ada sejumlah bantuan lain dari dana APBN diantaranya Sumur Bor, Green House, IRPOM dan sejumlah bantuan lainnya, bahkan pihak media ini juga menemukan sejumlah Bantuan APBN untuk kelompok Petani namun dikelola oleh Pihak Dinas.
“Banyak ditemukan Proyek di Dinas Pertanian yang seharusnya dikelola oleh Kelompok malah di pihak ketiga kan, apa itu tidak menyalahi aturan, tunggu saja pemberitaan selanjutnya,” sebut M. Reza
Pihak media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua LSM Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Bireuen Abdul Manan Isda terkait bantahan Kadistanbun Bireuen Mulyadi bahwa tudingan diri pernah melakukan korupsi saat menjabat Kadinsos tidak berdasar.
Menanggapi hal itu Abdul Manan Isda atau AM Isda menyebutkan tudingan yang ia layangkan sangat berdasar, pasalnya saat itu Mulyadi dan beberapa pihak lainnya pernah diperiksa oleh Kejati Bireuen dan ditemukan terjadi Mark Up terhadap bantuan Sosial Covid-19.
“Kalau dibilang tidak berdasar ini sangat aneh, pasalnya banyak pemberitaan media dan bisa dilihat di Google terkait kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang melibatkan Kadinsos yang saat itu dijabat Mulyadi, bahkan Mulyadi melalui salah satu Kabid Faisal melakukan pengembalian uang yang diduga hasil korupsi ke Kas Daerah senilai 100 Juta,” ungkap AM Isda
Tambah AM Isda, Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid19 saat itu dihentikan oleh Kejaksaan Bireuen di tahap penyelidikan dengan alasan Mulyadi telah mengembalikan keuangan negara.
“Bahkan saat kasus itu bergulir terjadi beberapa kali unjuk rasa oleh mahasiswa agar kasus itu diusut tuntas dan meminta Bupati Bireuen agar mencopot Mulyadi dari Kadinsos, karena terjadi desakan dari mahasiswa akhirnya Bupati mencopot Mulyadi yang dibangkupanjangkan dari Kadinsos,” jelas AM Isda
Selaku Masyarakat dan Ketua LSM dirinya sangat wajar Melakukan kontrol publik terhadap realisasi uang negara yang dikelola oleh setiap SKPK dan diperuntukkan kepada masyarakat.
“Saya kira bantahan yang dilakukan oleh Kadistanbun itu hal wajar, bahkan ia merasa difitnah dan pemberitaan itu hoax itu hak dia, mana ada pencuri mangaku, kalau orang mau mengakui kesalahannya penjara akan penuh dan jika dianggap fitnah laporkan saja,” pungkas Manan Isda (Red)