LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Kabupaten Aceh Timur dengan nomor perkara 138-PKE-DKPP/XI/2020 pada Jumat 28 November 2020 mendatang.
Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Saksi akan digelar di Kantor Panwaslih Aceh.
DKPP sesuai agenda sidang akan memeriksa Lima Komisioner KIP Aceh Timur selaku teradu I-V yaitu Zainal Abidin, Nurmi Ali,Eni Yuliana, Sofyan dan Faisal serta satu teradu dari Panwaslih atas nama Maimun selaku teradu VI.
Keenam Teradu tersebut diadukan oleh Sulaiman(Caleg PDA DPRK Atim) yang dikuasakan kepada Advokat Auzir Fahlevi SH karena diduga telah merubah hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Caleg DPRK dari Partai PDA di Dapil 2 Aceh Timur.
Dalam lampiran agenda sidang DKPP itu yang diperoleh media Lintasnasional,pihak Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I-V telah menyampaikan lnformasi berupa data dan/atau dokumen DB1- DPRK yang patut diduga tidak valid dan manipulatif serta melakukan perbuatan kontradiktif dengan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kemudian Teradu I-V telah mengeluarkan dokumen berupa Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Setiap Kecamatan Didaerah Pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 (Dapil Aceh Timur 2) berdasarkan hasil Rapat Pleno tanggal 04 Mei 2019 di Gedung Serba Guna Komplek Pendopo Idi, AcehTimur.
Kemudian Teradu 1-V diduga mengeluarkan dokumen lainnya berupa Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di daerah Pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 (Dapil Aceh Timur 2) yang diterima oleh Partai Pelapor/Pengadu pada tanggal 17
Mei 2019.
Kemudian Teradu 1-V juga diduga telah melakukan perbuatan dan tindakan menambah jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pengguna Hak Pilih dalam Formulir 081-DPRK.
Sementara untuk Teradu VI diduga dalam mengeluarkan surat Klarifikasi terkait DB1-DPRK versi II dari KIP Aceh Timur yang ditujukan kepada Ketua Partai Daerah Aceh (PDA) Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 1 Juli 2019 tidak memberikan informasi dan/atau keputusan lanjutan tentang proses Klarifikasi dimaksud.
Auzir Fahlevi selaku Kuasa Hukum Pengadu yang dihubungi lintasnasional.com pada Jumat 20 November 2020 membenarkan terkait agenda sidang tersebut.
“Pada prinsipnya kami pihak Pengadu sudah sangat siap untuk mengikuti sidang pelanggaran Kode Etik DKPP yang dilakukan oleh Komisioner KIP dan Ketua Panwaslih Aceh Timur, alat bukti dan informasi berharga lainnya telah kami siapkan sebagai fakta tambahan di persidangan DKPP nantinya,” ujar Auzir Fahlevi. (Red)