Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Dobrak Kamar, Warga Pergoki Guru Pesantren Cabuli Santriwati di Nagan Raya

LINTAS NASIONAL – NAGAN RAYA, Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap MZ (50) seorang guru di sebuah pesantren di Kabupaten Nagan Raya, karena diduga menyetubuhi seorang santrinya yang masih berusia sekitar 15 tahun.

“Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku pencabulan MZ dan Seroja (bukan nama sebenarnya) ditangkap oleh sejumlah warga saat sedang berada di sebuah kamar (bilik) sebuah pesantren pada Jumat 25 September 2020 malam sekira pukul 22.30 WIB.

Sejumlah warga yang penasaran dengan kedua pelaku tersebut berusaha mencari tahu apa yang dilakukan oleh kedua pelaku di dalam kamar.

“Warga sempat mencoba melihat ke dalam kamar/bilik asrama, namun suasana di dalam bilik gelap tidak ada penerangan,” kata AKP Fadilah, dikutip dari Antara.

Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Red)