
LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak jawaban atau tanggapan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah terhadap hak interpelasi DPRA.
Penolakan dibacakan Juru Bicara Pengusul Hak Interpelasi DPRA Irfannusir dalam rapat paripurna lanjutan di gedung DPR setempat, Selasa, 29 September 2020 sore.
“Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan,” ujar Irfannusir.
Politikus PAN itu menjelaskan, penolakan dilakukan karena Pemerintah Aceh sangat tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan DPR Aceh. Sebab, ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.
Di sisi lain, Irfannusir menjelaskan, Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan DPRA. Jawaban tersebut juga tidak berurutan sebagaimana mestinya.
“Bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi,” tutur Irfannusir.
Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban atau tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan.
Selain itu, lanjut Infannusir, jawaban Plt Gubernur terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi gubernur dan wakil gubernur serta melanggar etika pemerintahan.
“Berdasarkan poin tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Irfannusir. (Tagar.id)