LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Aceh akan tetap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sendiri pada tahun 2022 mendatang.
Dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, ada 20 Kabupaten/Kota yang akan memilih Bupati dan Walikota serta 23 Kabupaten/Kota memilih Gubernur untuk satu periode ke depan.
Dahlan Jamaluddin selaku Ketua DPR Aceh mengatakan, Pilkada serentak 2022 tetap akan dilaksanakan di Tanah Rencong dengan acuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).dalam UUPA yang berlaku secara lex spesialis ini, Aceh dibolehkan menggelar Pilkada sendiri.
“Kita Aceh boleh menafikan pasal 21 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang juga mengatur soal Pilkada 2024 berdasarkan aturan khusus UUPA,” ungkap Dahlan, saat memimpin rakor rencana pelaksanaan Pilkada 2022 di Gedung DPR setempat, Senin, 29 juni 2020.
Rapat koordinasi itu diikuti oleh Komisi I DPRA, Komisi A DPRK kabupaten/kota seluruh Aceh, Panwaslih Aceh, KIP Aceh dan perwakilan dari Pemerintah Aceh. Hasil rapat melahirkan sebuah rekomendasi yaitu Aceh siap dan tetap menggelar Pilkada 2022. rekomendasi ini kemudian diperkuat dengan penandatanganan kesepakatan bersama.
“Untuk itu,DPRK harus segera melakukan rapat dengan bupati atau wali kota, KIP, Panwaslih dan pihak terkait lainnya di masing-masing daerah,” pungkas Dahlan Jamaluddin.
Sementara Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus mengatakan bahwa rekomendasi terhadap kebijakan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPRK Kabupaten/Kota, yakni dengan menggelar rapat dengan Bupati atau Walikota setempat.
“DPRA mendorong agar komisi A DPRK masing-masing Kabupaten/Kota untuk secepatnya berkoordinasi dengan eksekutif supaya sinergis dan sinkron, jangan nanti beda sikap antara kabupaten dan provinsi,” tandas Politisi PA asal Aceh Timur itu. (Red)