
LINTAS NASIONAL, YOGYAKARTA – Dua ekor anak Harimau Benggala di Bandung Zoo yang masih berumur 8 bulan, dilaporkan mati. Kedua ekor anak Harimau itu masing-masing pada 24 dan 26 Maret 2026. Kematian anak Harimau Benggala tersebut mendapat respon Geopix, sebuah organisasi Kampanye Lingkungan dan Konservasi di Indonesia. Geopix menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan mendesak pemerintah untuk melakukan audit.
“Kami mendesak Direktorat Jenderal KSDAE untuk tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi segera melakukan audit independen menyeluruh dan transparan terhadap kondisi kesehatan, pakan, kandang, dan manajemen satwa. Jika ditemukan pelanggaran serius, maka langkah tegas termasuk pilihan untuk relokasi satwa harus segera dilakukan,” kata Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner, Geopix dalam keterangan tertulis yang dikutip media ini, Sabtu 28 Maret 2026.
Kata Annisa, setiap kematian satwa dilindungi di lembaga konservasi ex-situ menjadi alarm keras yang perlu dicermati bersama, bahwa masih terdapat kegagalan atas sistem pengelolaan dan pengawasannya. Annisa menambahkan, dua anak Harimau Benggala yang mati karena virus mencerminkan krisis kesejahteraan satwa yang tidak boleh terus dinormalisasi.
“Dalam kerangka CITES, Harimau Benggala termasuk jenis satwa liar dengan status Appendix I, kemudian dalam IUCN Redlist juga dimasukkan dalam status Endangered, artinya jenis satwa liar ini termasuk dalam satwa liar dilindungi, karena populasinya terus terancam dan dilarang keras untuk diperdagangkan secara komersial di dunia internasional,” sebut Annisa.
Annisa menambahkan, status perlindungan secara internasional tersebut membawa konsekuensi, bahwa pemerintah Indonesia harus menempatkan Harimau Benggala yang berada di Indonesia sebagai satwa dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Hal ini berarti bahwa Kementerian Kehutanan cq Direktorat Jenderal KSDAE selaku otoritas pengelola CITES sekaligus sebagai pelaksana mandat konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia, memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kesejahteraan satwa, standar pengelolaan, dan pengawasan di lembaga konservasi, sehingga dapat dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip konservasi internasional maupun hukum nasional,” tutur Annisa.
Selain itu, sambung Annisa, tanggung jawab tersebut juga terkait dengan proses-proses hukum yang semestinya dilakukan, jika kemudian ditemukan bukti-bukti kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian satwa dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
“Geopix menilai bahwa insiden ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di Bandung Zoo yang selama ini belum terselesaikan secara transparan dan menyeluruh,” kata Annisa.
Annisa menambahkan, Geopix menekankan pentingnya mencegah transmisi virus ke satwa koleksi lainnya, terutama dari famili Felidae, serta mengantisipasi potensi zoonosis yang dapat membahayakan manusia. Ini harus menjadi perhatian serius.
“Kami juga mengingatkan bahwa lembaga konservasi seperti kebun binatang bukanlah tempat wisata eksploitasi satwa liar, melainkan ruang perlindungan bagi populasi satwa liar. Satwa liar lebih baik hidup di alam, sehingga kita fokus untuk menjaga habitat mereka dan memperoleh manfaat yang berkelanjutan dari jasa lingkungan,” lanjut Annisa.
Kata Annisa, peristiwa itu harus menjadi pembelajaran bagi Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal KSDAE sebagai otoritas pengelola CITES di Indonesia untuk memperketat pengawasan, termasuk lalu lintas perdagangan satwa liar antar negara.
“Yang tidak kalah penting, seluruh proses penyelesaian permasalahan dan langkah perbaikan kedepan di Bandung Zoo harus transparan. Tanpa transparansi, kepercayaan publik dan akuntabilitas tidak akan pernah terbangun,” pungkas Annisa. [] (ah/red)














